Daftar Pinjol Legal 2023, Sudah Ada Izin OJK!

Senin, 27 Maret 2023 - 07:17 WIB
Daftar pinjol legal 2023 penting dipahami mereka yang memiliki kebutuhan mendesak. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Daftar pinjol legal 2023 penting diketahui. Terutama, bagi mereka yang secara aktif menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Jangan sampai terperosok di layanan pinjol ilegal.

Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memaparkan 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan berizin.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK,” demikian keterangan resmi mereka.

Tentu saja, selain memastikan bahwa aplikasi pinjol yang akan dipakai sudah berizin OJK, ada beberapa hal yang perlu dicek oleh pengguna layanan pinjol dengan bijak.

Misalnya, pastikan untuk memeriksa bunga dan biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online atau pinjol tertentu. Pastikan Anda mampu membayarnya.



Lalu, gunakan layanan pinjaman online atau pinjol hanya ketika diperlukan. Artinya, jangan tergoda untuk menggunakannya untuk kebutuhan yang tidak penting.

Tips lainnya, pastikan bahwa Anda hanya meminjam jumlah yang Anda butuhkan dan tidak lebih. Dan terakhir, pastikan bahwa Anda membayar pinjaman tepat waktu dan menghindari keterlambatan pembayaran.

Terakhir, selalu cek aplikasi pinjol yang digunakan apakah sudah berizin OJK atau belum. Pengguna bisa mengakses sejumlah kanal melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

Nah, untuk lebih mudah dan jelasnya, berikut adalah daftar pinjol resmi OJK yang berizin:

1. investree
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More