Kejahatan Siber Terus Mengintai, Deloitte Siapkan Acuan Tata Kelola Data
Selasa, 24 Januari 2023 - 13:27 WIB
Laporan ini diharapkan dapat menjadi titik awal dan acuan dalam mempersiapkan berbagai upaya untuk mengimplementasikan UU PDP dengan pengelolaan data yang komprehensif.
“Kami menyadari pentingnya akuntabilitas dan tata kelola data pribadi bagi setiap setiap Korporasi, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP,. Deloitte Indonesia tentunya siap membantu bisnis dan industri agar dapat berkembang bersama untuk mendorong ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan tumbuh menjadi USD 146 miliar di tahun 2025,” kata Cornel Juniarto, Senior Partner, Hermawan Juniarto Deloitte Legal.
UU PDP ditujukan bagi seluruh organisasi maupun para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjamin hak perlindungan data mereka. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan daya saing para pelaku bisnis dalam sektor teknologi serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.
Selain itu, UUP PDP juga akan meninjau setiap organisasi, lembaga, maupun pelaku usaha dalam memastikan data pribadi setiap individu yang tergabung di dalamnya tetap aman dan terjaga.
“Walaupun pelaku usaha diberikan batas waktu 2 tahun (periode transisi) untuk mematuhi semua ketentuan terkait pemrosesan data pribadi di masing-masing bidang industri, namun di dalam periode tersebut, organisasi maupun pelaku bisnis perlu melakukan serangkaian tindakan. Beberapa di antaranya seperti menentukan framework PDP, pembuatan umbrella privacy policy, persiapan kerangka kerja pemrosesan data pribadi sebagai pedoman kepatuhan, dan peninjauan proses data pribadi untuk memastikan kepatuhan UU PDP,” jelas Cornel.
Sementara itu, Alex Siu Hang Cheung, Risk Advisory Partner, Deloitte Indonesia (PT Deloitte Konsultan Indonesia) menambahkan bahwa dalam UU PDP terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses tata kelola data.
“Kami menyadari pentingnya akuntabilitas dan tata kelola data pribadi bagi setiap setiap Korporasi, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP,. Deloitte Indonesia tentunya siap membantu bisnis dan industri agar dapat berkembang bersama untuk mendorong ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan tumbuh menjadi USD 146 miliar di tahun 2025,” kata Cornel Juniarto, Senior Partner, Hermawan Juniarto Deloitte Legal.
UU PDP ditujukan bagi seluruh organisasi maupun para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjamin hak perlindungan data mereka. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan daya saing para pelaku bisnis dalam sektor teknologi serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.
Selain itu, UUP PDP juga akan meninjau setiap organisasi, lembaga, maupun pelaku usaha dalam memastikan data pribadi setiap individu yang tergabung di dalamnya tetap aman dan terjaga.
“Walaupun pelaku usaha diberikan batas waktu 2 tahun (periode transisi) untuk mematuhi semua ketentuan terkait pemrosesan data pribadi di masing-masing bidang industri, namun di dalam periode tersebut, organisasi maupun pelaku bisnis perlu melakukan serangkaian tindakan. Beberapa di antaranya seperti menentukan framework PDP, pembuatan umbrella privacy policy, persiapan kerangka kerja pemrosesan data pribadi sebagai pedoman kepatuhan, dan peninjauan proses data pribadi untuk memastikan kepatuhan UU PDP,” jelas Cornel.
Sementara itu, Alex Siu Hang Cheung, Risk Advisory Partner, Deloitte Indonesia (PT Deloitte Konsultan Indonesia) menambahkan bahwa dalam UU PDP terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses tata kelola data.
Lihat Juga :