Rudiantara Bentuk Tim Panel PSIBN Tangani Situs Negatif
A
A
A
JAKARTA - Terkait dengan masalah pemblokiran situs yang dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu lalu, masih menyisakan perbincangan publik maupun pemerintahan terkait. Dan akhirnya pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika membuat tim panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
Sebagai informasi, forum PSIBN ini dibangun dari berbagai unsur, tak hanya Kemkominfo saja, melainkan unsur-unsur atau beberapa pihak yang terkait.
Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, tim panel PSIBN tidak akan menjadi sebuah lembaga penyensoran terhadap website atau sebuah situs.
"Nggak, tim panel bukan lembaga sensor. Tim panel itu hanya untuk memberikan penilaian, rekomendasi," kata Rudiantara, dikutip dalam situs resmi Kominfo, Rabu (8/4/2014).
Tim panel bekerja memberi rekomendasi kepada Kemkominfo apakah sebuah website atau situs layak diblokir atau tidak. Dan sebelumnya harus ada pengaduan dari masyarakat mengenai konten-konten yang diduga negatif, setelah itu akan dibawa ke panel.
Terkait pemblokiran 19 situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme dan adanya pengaduan dari masyarakat dan BNPT. Maka im Panel Kominfo akan menemui para pemilik situs yang diblokir. Selanjutnya mencari solusi atas pro maupun kontra terhadap pemblokiran situs-situs tersebut.
Dijelaskannya, pemblokiran terhadap 19 situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut bertujuan untuk mencegah paham radikalisme berkembang di Indonesia. “Ini merupakan antisipasi dan mencegah paham radikalisme berkembang. Kami sedang melakukan pertemuan dengan pemilik situs,” jelasnya.
Kebijakan yang diambil tim PSIBN, akan dilandasi dengan pendekatan secara hukum. Begitu juga definisi emergensi, akan dibahas dan dipertegas dalam panel, dan Permen Nomor 19 tentang penangan konten internet masih standing, meski terus memperbaiki governancenya, jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu.
Sebagai informasi, forum PSIBN ini dibangun dari berbagai unsur, tak hanya Kemkominfo saja, melainkan unsur-unsur atau beberapa pihak yang terkait.
Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, tim panel PSIBN tidak akan menjadi sebuah lembaga penyensoran terhadap website atau sebuah situs.
"Nggak, tim panel bukan lembaga sensor. Tim panel itu hanya untuk memberikan penilaian, rekomendasi," kata Rudiantara, dikutip dalam situs resmi Kominfo, Rabu (8/4/2014).
Tim panel bekerja memberi rekomendasi kepada Kemkominfo apakah sebuah website atau situs layak diblokir atau tidak. Dan sebelumnya harus ada pengaduan dari masyarakat mengenai konten-konten yang diduga negatif, setelah itu akan dibawa ke panel.
Terkait pemblokiran 19 situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme dan adanya pengaduan dari masyarakat dan BNPT. Maka im Panel Kominfo akan menemui para pemilik situs yang diblokir. Selanjutnya mencari solusi atas pro maupun kontra terhadap pemblokiran situs-situs tersebut.
Dijelaskannya, pemblokiran terhadap 19 situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut bertujuan untuk mencegah paham radikalisme berkembang di Indonesia. “Ini merupakan antisipasi dan mencegah paham radikalisme berkembang. Kami sedang melakukan pertemuan dengan pemilik situs,” jelasnya.
Kebijakan yang diambil tim PSIBN, akan dilandasi dengan pendekatan secara hukum. Begitu juga definisi emergensi, akan dibahas dan dipertegas dalam panel, dan Permen Nomor 19 tentang penangan konten internet masih standing, meski terus memperbaiki governancenya, jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu.
(dol)