Operator Situs Porno Bisa Diganjar 18 Tahun Penjara
A
A
A
CALIFORNIA - Jika ingin memosting gambar wanita atau pria tanpa busana, kini harus berpikir ulang. Karena kini operator situs porno akan ditindak tegas dan diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Dikutip dari Engadget, Sabtu (4/4/2015), kisah Kevin Bollaert bisa dijadikan pelajaran. Ia dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara, tapi ia berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 10 tahun dalam penjara.
Bollaert diketahui mengoperasikan 'yougotposted.com', sebuah situs porno yang menampilkan 10.000 gambar wanita dengan berbagai pose sensual. Gambar-gambar itu ternyata diposting tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik.
Kasus Bollaert menandai tegasnya hukum terkait operator situs porno. Dia sempat menjadi buron selama tiga tahun, antara 2010 dan 2013.
Dari laporan kepolisan, Bollaert berhasil mengeruk keuntungan dari situs tersebut. Dia meminta tebusan dari pemilik foto yang ingin gambarnya dicopot dari websitenya, dikenakan biaya USD350 atau sekitar Rp4,56 juta.
Dengan demikian, pengadilan California menghukumnya atas tuntutan pencurian identitas dan pemerasan. Dari kedua tuntutan tersebut, Bollaert dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kemudian diputuskan menjadi 18 tahun dengan denda USD10.000 atau senilai Rp130,2 juta.
Ibu Bollaert sempat menjadi saksi, bahwa anaknya tidak pernah membuat website semacam itu. Tapi semu aitu, tidak membuat hakim bergeming dan tetap menjatuhkan hukuman semestinya.
Dikutip dari Engadget, Sabtu (4/4/2015), kisah Kevin Bollaert bisa dijadikan pelajaran. Ia dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara, tapi ia berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 10 tahun dalam penjara.
Bollaert diketahui mengoperasikan 'yougotposted.com', sebuah situs porno yang menampilkan 10.000 gambar wanita dengan berbagai pose sensual. Gambar-gambar itu ternyata diposting tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik.
Kasus Bollaert menandai tegasnya hukum terkait operator situs porno. Dia sempat menjadi buron selama tiga tahun, antara 2010 dan 2013.
Dari laporan kepolisan, Bollaert berhasil mengeruk keuntungan dari situs tersebut. Dia meminta tebusan dari pemilik foto yang ingin gambarnya dicopot dari websitenya, dikenakan biaya USD350 atau sekitar Rp4,56 juta.
Dengan demikian, pengadilan California menghukumnya atas tuntutan pencurian identitas dan pemerasan. Dari kedua tuntutan tersebut, Bollaert dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kemudian diputuskan menjadi 18 tahun dengan denda USD10.000 atau senilai Rp130,2 juta.
Ibu Bollaert sempat menjadi saksi, bahwa anaknya tidak pernah membuat website semacam itu. Tapi semu aitu, tidak membuat hakim bergeming dan tetap menjatuhkan hukuman semestinya.
(dyt)