Telkomsel Tanggapi Isu Soal Penyadapan

Kamis, 12 Maret 2015 - 16:30 WIB
Telkomsel Tanggapi Isu Soal Penyadapan
Telkomsel Tanggapi Isu Soal Penyadapan
A A A
JAKARTA - Telkomsel serius menanggapi pemberitaan penyadapan yang dilakukan pihak Selandia Baru. Respon ini disampaikan VP Corporate Communications, Adita Irawati. Dia mengatakan, Telkomsel di Indonesia dalam hal operasionalnya, selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan pelayanan.

"Kami selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan kami. Dan Telkomsel selalu upaya perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya di sela-sela peluncuran program mobile site CARITAU, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dalam hal penyadapan, lanjut Adita, Telkomsel merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo no.11 tahun 2006 mengenai Lawful Interception (penyadapan informasi secara sah). "Ini bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," jelasnya.

Dalam rangka pelaksaan amanat Permen no.11/2006 tersebut, Telkomsel telah mendatangani nota kesepahaman (MoU) dengan penegak hukum yang sah sesuai Permen no.11/2006. Di sisi lain, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi ITU (International Telecommunication Union), mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi termasuk di dalamnya mengenai sistem keamanan.

"Saat ini Telkomsel juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2005, mengenai standard proses keamanan jaringan untuk layanan Telkomsel termasuk layanan broadband, isi ulang, layanan pelanggan, e-money dan sebagainya. Audit perangkat keamanan jaringan juga dilakukan secara berkala baik oleh internal maupun pihak eksternal," tandas Adita.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8569 seconds (0.1#10.140)