Ini Langkah Pemerintah Tingkatkan Bisnis Online
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah merasa perlu untuk mengatur agar transaksi online di Indonesia berjalan dengan baik. Ini dikarenakan pengguna layanan e-Commerce melonjak tinggi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi yang meliputi empat poin utama.
Pertama, mengatur identitas penyelenggara online. Kedua, market place yang didalamnya memuat jasa pengiriman barang termasuk jasa pembiayaan.
"Ketiga, mengatur soal produknya yang dijual seperti apa, yang diperdagangkan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Online hanya media saja, produk yang diperdangkan harus memenuhi ketentuan, misal SNI," katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Keempat, peraturan tersebut juga akan mengatur cara pembayaran di dalam transaksi online. "Misalnya dari digital kontrak, sebelum konsumen menyetujui. Dia memilih, katakan cara pembayarannya seperti apa bank atau cash, termasuk pengiriman," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, potensi dari perdagangan e-Commerce di Indonesia sanggat tinggi. Dia memperkirakan nilainya mencapai USD20 miliar.
"Diperkirakan tahun ini lebih dari USD20 miliar atau meningkat dari realisasi sebesar USD12 miliar di 2014 dan USD8 miliar pada 2013," terang dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi yang meliputi empat poin utama.
Pertama, mengatur identitas penyelenggara online. Kedua, market place yang didalamnya memuat jasa pengiriman barang termasuk jasa pembiayaan.
"Ketiga, mengatur soal produknya yang dijual seperti apa, yang diperdagangkan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Online hanya media saja, produk yang diperdangkan harus memenuhi ketentuan, misal SNI," katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Keempat, peraturan tersebut juga akan mengatur cara pembayaran di dalam transaksi online. "Misalnya dari digital kontrak, sebelum konsumen menyetujui. Dia memilih, katakan cara pembayarannya seperti apa bank atau cash, termasuk pengiriman," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, potensi dari perdagangan e-Commerce di Indonesia sanggat tinggi. Dia memperkirakan nilainya mencapai USD20 miliar.
"Diperkirakan tahun ini lebih dari USD20 miliar atau meningkat dari realisasi sebesar USD12 miliar di 2014 dan USD8 miliar pada 2013," terang dia.
(izz)