DPR Dorong Mantan Dirut IM2 Harus Ajukan PK

Kamis, 26 Februari 2015 - 20:29 WIB
DPR Dorong Mantan Dirut IM2 Harus Ajukan PK
DPR Dorong Mantan Dirut IM2 Harus Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Anggota parlemen menyarankan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sebagai upaya mencari keadilan atas upaya kriminalisasi korporasi.

Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan, DPR RI, Misbakhun mengatakan, untuk mencari keadilan sejati atas upaya kriminalisasi dialami oleh dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya menunjukkan gagalnya pihak penegak hukum memahami praktik bisnis yang sudah dijalankan secara benar.

"Upaya PK ini penting diambil oleh Indar Atmanto (IA), jangan sampai praktik bisnis yang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada, tetapi gagal dipahami oleh penegak hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hukum," ujarnya dalam seminar bertajuk Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2 di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Kasus IM2 ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena ditengarai banyak kejanggalan seperti adanya pengabaian surat Menkominfo yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan, dan juga IA divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.

Hal senada juga dinyatakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, adanya dua putusan kasasi Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap mantan Dirut IM2. Fakta hukum ini menjadi bekal untuk mengajukan PK.

"PK ini penting agar ada jalan keluar bagi kepastian bagi dunia usaha dan keadilan bagi IA. Karena IA divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan dan dia tidak memperkaya diri sendiri, tidak dijatuhi uang pengganti, tetapi divonis korupsi," ungkapnya.

Saat ini ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan, yaitu antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Indar dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta.

Serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada PT IM2, dengan putusan lainnya yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang isinya menolak kasasi yang diajukan BPKP atas putusan PTUN perkara IM2 yang menyatakan laporan BPKP tidak boleh digunakan.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2908 seconds (0.1#10.140)