Pembajakan Hambat Potensi Bisnis TV Berlangganan
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah oknum mendistribusikan saluran-saluran tanpa ijin resmi. Permintaan yang tinggi terhadap eksklusivitas tayangan TV sengaja dimanfaatkan para operator ilegal untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin. Tindakan ini jelas merugikan operator resmi karena telah menghambat pertumbuhan bisnis mereka.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pembajakan, sebab operator ilegal melakukan redistribusi tayangan operator resmi kepada sejumlah orang dengan metode berlangganan tanpa ijin pemegang hak siar. Pemilik konten siaran juga dirugikan karena hak cipta dan hak siar mereka dilanggar.
Seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2015), pembajakan TV berlangganan telah melanggar pasal 72 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta, di mana operator ilegal secara segaja menjual konten siaran tanpa ijin kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga dirugikan karena kehilangan potensi pajak. Sebab operator ilegal dengan mudah mencari keuntungan besar tanpa melakukan pembayaran pajak.
Operator ilegal sendiri dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu operator yang sama sekali tidak memiliki ijin penyiaran atau IPP dari Kemenkominfo, dan operator yang sudah berijin namun kontennya mencuri dari operator yang resmi. Operator tanpa ijin ini selain merugikan pemerintah juga mengambil konten yang merugikan operator resmi.
Tak hanya itu, pemerintah juga kecolongan dengan operator ilegal yang melakukan redistribusi siaran operator asing yang tidak memiliki ijin siar di Indonesia. Kegiatan ini sangat membahayakan masyarakat, karena tayangan yang disiarkan adalah konten yang tidak sesuai dengan ideologi negara.
Dampak pembajakan ini sangat luas, tak hanya bagi operator resmi namun juga pemilik konten, pemerintah dan masyarakat sebagai pelanggan. Perkembangan bisnis yang baik tentu harus dibarengi dengan kesadaran hukum dari masyarakat sebagai pengguna jasa TV berlangganan.
Jangan sampai bisnis kreatif yang kini sedang tumbuh harus gulung tikar karena persaingan bisnis yang tidak sehat. Sebab kesadaran hukum masyarakat sangatlah penting untuk mendukung berjalannya bisnis TV berlangganan resmi, sehingga masyarakat sebagai pelanggan bisa mendapatkan haknya yaitu tayangan dari saluran-saluran eksklusif yang berkualitas.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pembajakan, sebab operator ilegal melakukan redistribusi tayangan operator resmi kepada sejumlah orang dengan metode berlangganan tanpa ijin pemegang hak siar. Pemilik konten siaran juga dirugikan karena hak cipta dan hak siar mereka dilanggar.
Seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2015), pembajakan TV berlangganan telah melanggar pasal 72 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta, di mana operator ilegal secara segaja menjual konten siaran tanpa ijin kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga dirugikan karena kehilangan potensi pajak. Sebab operator ilegal dengan mudah mencari keuntungan besar tanpa melakukan pembayaran pajak.
Operator ilegal sendiri dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu operator yang sama sekali tidak memiliki ijin penyiaran atau IPP dari Kemenkominfo, dan operator yang sudah berijin namun kontennya mencuri dari operator yang resmi. Operator tanpa ijin ini selain merugikan pemerintah juga mengambil konten yang merugikan operator resmi.
Tak hanya itu, pemerintah juga kecolongan dengan operator ilegal yang melakukan redistribusi siaran operator asing yang tidak memiliki ijin siar di Indonesia. Kegiatan ini sangat membahayakan masyarakat, karena tayangan yang disiarkan adalah konten yang tidak sesuai dengan ideologi negara.
Dampak pembajakan ini sangat luas, tak hanya bagi operator resmi namun juga pemilik konten, pemerintah dan masyarakat sebagai pelanggan. Perkembangan bisnis yang baik tentu harus dibarengi dengan kesadaran hukum dari masyarakat sebagai pengguna jasa TV berlangganan.
Jangan sampai bisnis kreatif yang kini sedang tumbuh harus gulung tikar karena persaingan bisnis yang tidak sehat. Sebab kesadaran hukum masyarakat sangatlah penting untuk mendukung berjalannya bisnis TV berlangganan resmi, sehingga masyarakat sebagai pelanggan bisa mendapatkan haknya yaitu tayangan dari saluran-saluran eksklusif yang berkualitas.
(dyt)