APJII Desak Pemerintah Segera Rombak UU Jaringan
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai kasus kerja sama antara PT Mega Media (IM2) dan PT Indosat, terkait akses internet broadband melalui jaringan 3G Indosat, dapat menimbukan 'kerontokan' akses internet. Salah satu caranya adalah pemerintah segera merombak Undang-Undang (UU) jaringan.
"Saya berharap perombakan terhadap UU penyedia jaringan, UU penyedia jasa, dan Telsus. Biar enggak menganggu tata niaga. Ini harus direvisi tentang UU mengenai pemisahan antara jasa dan jaringan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Publik Kriminilisasi Perjanjian Kerja Sama Indosat dan IM2 Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Dia menambahkan, UU itu diharapkan dapat segera dipertegas, agar tidak tumpang tindih. Karena nantinya akan berdampak pada kondisi negara.
Pria yang akrab disapa Sammy ini menjelaskan, semua Internet Service Provider (ISP) itu jasa, karena memiliki jaringan baik dari Indosat, Telkomsel dan operator lainnya. Tidak ada tegasan untuk UU terhadap penyedia jasa dan jaringan, sehingga tumpang tindih.
"Jadi tidak ada kejelasannya terhadap UU dalam menyebarkan pemaparannya ini, karena ada orang tidak memahami," ungkapnya.
Menurut Sammy, sebenarnya banyak kasus yang hampir serupa dengan kasus IM2. "Lah kalau didakwa seperti ini, tidak ada kejelasan dan enggak memahami nalar serta regulasinya, ya benar-benar bisa menjadi kiamat internet," pungkasnya.
"Saya berharap perombakan terhadap UU penyedia jaringan, UU penyedia jasa, dan Telsus. Biar enggak menganggu tata niaga. Ini harus direvisi tentang UU mengenai pemisahan antara jasa dan jaringan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Publik Kriminilisasi Perjanjian Kerja Sama Indosat dan IM2 Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Dia menambahkan, UU itu diharapkan dapat segera dipertegas, agar tidak tumpang tindih. Karena nantinya akan berdampak pada kondisi negara.
Pria yang akrab disapa Sammy ini menjelaskan, semua Internet Service Provider (ISP) itu jasa, karena memiliki jaringan baik dari Indosat, Telkomsel dan operator lainnya. Tidak ada tegasan untuk UU terhadap penyedia jasa dan jaringan, sehingga tumpang tindih.
"Jadi tidak ada kejelasannya terhadap UU dalam menyebarkan pemaparannya ini, karena ada orang tidak memahami," ungkapnya.
Menurut Sammy, sebenarnya banyak kasus yang hampir serupa dengan kasus IM2. "Lah kalau didakwa seperti ini, tidak ada kejelasan dan enggak memahami nalar serta regulasinya, ya benar-benar bisa menjadi kiamat internet," pungkasnya.
(dyt)