4G LTE Jangan Korbankan Pelanggan 2G
A
A
A
JAKARTA - Penataan pita frekuensi 1.800 MHz sebagai wujud pelebaran layanan 4G LTE harus dilakukan secara cermat dan hati-hati oleh pemerintah Indonesia.
Karena jika hal itu tidak dilakukan, ada 180 juta pelanggan 2G yang berpotensi jadi ”korban”. Demikian disampaikan pengamat telekomunikasi Teguh Prasetya.
”Relokasi frekuensi hendaknya dilakukan bertahap dan jangan terburu-buru. Misalnya dimulai dari kawasan luar Jawa terlebih dulu,” ujar Teguh yang mantan petinggi operator terlekomunikasi tersebut, saat dihubungi Sindonews lewat saluran telepon, Jumat, (16/1/2015).
Layanan internet cepat 4G LTE yang diluncurkan operator seluler pada akhir Desember silam memang disambut positif oleh masyarakat. Kendati demikian, pemanfaatan jaringan 4G LTE di pita frekuensi 900 MHz dianggap belum optimal.
Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjanjikan akan melakukan optimasi jaringan 4G LTE dengan memperluas pelebaran pita frekuensi ke 1.800 MHz dalam waktu dekat.
Untuk melakukan agregasi kanal itu, pemerintah terlebih dulu harus menata ulang frekuensi 1.800 MHz yang saat ini diduduki oleh beberapa operator sekaligus. Yakni Telkomsel dengan lebar pita 22,5 MHz, XL Axiata 22,5 MHz, Indosat dengan lebar pita 20 MHz serta Hutchison 3 (Tri) dengan lebar 10 MHz.
Refarming harus dilakukan karena letak blok frekuensi yang terpisah-pisah (tidak contiguous). Dampak peletakkan blok frekuensi yang tidak berurutan itu membuat operator harus menggunakan teknologi yang lebih kompleks dan tidak cost effective. ”Pelanggan pun akan jadi korban karena eksperiens yang didapat tidak akan maksimal,” ungkap Teguh.
Ada tiga opsi untuk urutan kanal yang tengah dibahas Kementerian Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bersama para operator. Opsi pertama adalah XL, Indosat, Telkomsel, dan Tri. Opsi kedua, XL, Telkomsel, Indosat, dan Tri. Serta opsi ketiga XL, Tri, Indosat, dan
Telkomsel.
Menkominfo Rudiantara sendiri akan berdiskusi dengan operator sebelum mengumumkan kebijakan atau regulasi yang akan dibuat dalam waktu dekat. Implementasi relokasi pita frekuensi ini harus cepat dilakukan sesuai dengan target pembangunan Indonesia Broadband Plan (IBP) yang harus selesai pada 2019 mendatang.
Karena jika hal itu tidak dilakukan, ada 180 juta pelanggan 2G yang berpotensi jadi ”korban”. Demikian disampaikan pengamat telekomunikasi Teguh Prasetya.
”Relokasi frekuensi hendaknya dilakukan bertahap dan jangan terburu-buru. Misalnya dimulai dari kawasan luar Jawa terlebih dulu,” ujar Teguh yang mantan petinggi operator terlekomunikasi tersebut, saat dihubungi Sindonews lewat saluran telepon, Jumat, (16/1/2015).
Layanan internet cepat 4G LTE yang diluncurkan operator seluler pada akhir Desember silam memang disambut positif oleh masyarakat. Kendati demikian, pemanfaatan jaringan 4G LTE di pita frekuensi 900 MHz dianggap belum optimal.
Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjanjikan akan melakukan optimasi jaringan 4G LTE dengan memperluas pelebaran pita frekuensi ke 1.800 MHz dalam waktu dekat.
Untuk melakukan agregasi kanal itu, pemerintah terlebih dulu harus menata ulang frekuensi 1.800 MHz yang saat ini diduduki oleh beberapa operator sekaligus. Yakni Telkomsel dengan lebar pita 22,5 MHz, XL Axiata 22,5 MHz, Indosat dengan lebar pita 20 MHz serta Hutchison 3 (Tri) dengan lebar 10 MHz.
Refarming harus dilakukan karena letak blok frekuensi yang terpisah-pisah (tidak contiguous). Dampak peletakkan blok frekuensi yang tidak berurutan itu membuat operator harus menggunakan teknologi yang lebih kompleks dan tidak cost effective. ”Pelanggan pun akan jadi korban karena eksperiens yang didapat tidak akan maksimal,” ungkap Teguh.
Ada tiga opsi untuk urutan kanal yang tengah dibahas Kementerian Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bersama para operator. Opsi pertama adalah XL, Indosat, Telkomsel, dan Tri. Opsi kedua, XL, Telkomsel, Indosat, dan Tri. Serta opsi ketiga XL, Tri, Indosat, dan
Telkomsel.
Menkominfo Rudiantara sendiri akan berdiskusi dengan operator sebelum mengumumkan kebijakan atau regulasi yang akan dibuat dalam waktu dekat. Implementasi relokasi pita frekuensi ini harus cepat dilakukan sesuai dengan target pembangunan Indonesia Broadband Plan (IBP) yang harus selesai pada 2019 mendatang.
(dyt)