APMI Gencar Lakukan Pemberantasan Operator TV Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) menegaskan keseriusannya dalam program legal action anti piracy. Hal ini telah dilaksanakan APMI sepanjang 2014 dan akan terus dilanjutkan di awal 2015.
Head of APMI Handiomono mengungkapkan, saat ini APMI sedang gencar-gencarnya melakukan aksi untuk memberantas para pelaku pembajakan siaran televisi berlangganan di Indonesia.
"Ada beberapa operator televisi kabel di daerah hampir 2.000-an melakukan siaran dan kontennya tanpa izin. Kami menyebutnya itu ilegal operator karena tidak memakai konten resmi, dan tidak ada hak siar dari pemerintah," ungkapnya dalam diskusi Penindakan Piracy 2014 dan Rencana Penindakan 2015 APMI di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Handiomono menerangkan, pihaknya meminta dukungan pemerintah. "Kami kesulitan menghadapi operator-operator TV berlangganan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah bisnis saja, tapi kerugian pajak, kalau ilegal mereka gak bayar pajak maka merugikan Indonesia," ucapnya.
Kondisi ini, ditambahkan Handiomono, dapat memperparah operator televisi yang menjadi bangkrut, tidak dapat bersaing dengan operator ilegal. Dan secara tidak langsung, jika mereka yang legal tutup dapat merugikan pemerintah.
"Kami akan melakukan penindakan kepada operator ilegal itu, kami gencar melakukan sosialisasi, dan konsultasi ke pemerintah," tuturnya.
Bahkan, APMI mendapat kuasa dari operator TV berlangganan khususnya Indovision, untuk membuka peluang kepada mereka untuk menjadi legal bukan membunuh usaha mereka (operator-operator ilegal). "Mereka hanya harus memenuhi persyaratan perizinan saja ke Menkominfo dan kami membuka peluang untuk bekerja sama kepada operator TV kabel ilegal," tegas Handiomono.
Dia memaparkan, hingga saat ini ada 32 operator ilegal di Indonesia, yang dilaporkan dan ditindak oleh pihak berwenang. Pertumbuhan mereka sangat cepat, karena hukuman dan pendapatan mereka tidak seimbang.
"Keuntungan mereka besar, sedangkan hukuman tidak setimpal terus bebas dengan besarnya pemasukan mereka. Efek jera belum terasa untuk mereka, malahan bertambah operator TV kabel (ilegal) bukannya berkurang," kata Handiomono.
Sedangkan pada 2015, APMI akan menempuh hukum perdata, tuntutan kerugian secara financial. Mendesak pemerintah memberi sanksi atau membatalkan izin-izin mereka (operator TV berlangganan ilegal).
"Jadi saya mohon Kemenkominfo dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mendukung kami agar pemberantasan terhadap operator TV kabel ilegal ini diselesaikan agar persaingan bisnis TV ini tetap sehat," tukasnya.
Head of APMI Handiomono mengungkapkan, saat ini APMI sedang gencar-gencarnya melakukan aksi untuk memberantas para pelaku pembajakan siaran televisi berlangganan di Indonesia.
"Ada beberapa operator televisi kabel di daerah hampir 2.000-an melakukan siaran dan kontennya tanpa izin. Kami menyebutnya itu ilegal operator karena tidak memakai konten resmi, dan tidak ada hak siar dari pemerintah," ungkapnya dalam diskusi Penindakan Piracy 2014 dan Rencana Penindakan 2015 APMI di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Handiomono menerangkan, pihaknya meminta dukungan pemerintah. "Kami kesulitan menghadapi operator-operator TV berlangganan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah bisnis saja, tapi kerugian pajak, kalau ilegal mereka gak bayar pajak maka merugikan Indonesia," ucapnya.
Kondisi ini, ditambahkan Handiomono, dapat memperparah operator televisi yang menjadi bangkrut, tidak dapat bersaing dengan operator ilegal. Dan secara tidak langsung, jika mereka yang legal tutup dapat merugikan pemerintah.
"Kami akan melakukan penindakan kepada operator ilegal itu, kami gencar melakukan sosialisasi, dan konsultasi ke pemerintah," tuturnya.
Bahkan, APMI mendapat kuasa dari operator TV berlangganan khususnya Indovision, untuk membuka peluang kepada mereka untuk menjadi legal bukan membunuh usaha mereka (operator-operator ilegal). "Mereka hanya harus memenuhi persyaratan perizinan saja ke Menkominfo dan kami membuka peluang untuk bekerja sama kepada operator TV kabel ilegal," tegas Handiomono.
Dia memaparkan, hingga saat ini ada 32 operator ilegal di Indonesia, yang dilaporkan dan ditindak oleh pihak berwenang. Pertumbuhan mereka sangat cepat, karena hukuman dan pendapatan mereka tidak seimbang.
"Keuntungan mereka besar, sedangkan hukuman tidak setimpal terus bebas dengan besarnya pemasukan mereka. Efek jera belum terasa untuk mereka, malahan bertambah operator TV kabel (ilegal) bukannya berkurang," kata Handiomono.
Sedangkan pada 2015, APMI akan menempuh hukum perdata, tuntutan kerugian secara financial. Mendesak pemerintah memberi sanksi atau membatalkan izin-izin mereka (operator TV berlangganan ilegal).
"Jadi saya mohon Kemenkominfo dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mendukung kami agar pemberantasan terhadap operator TV kabel ilegal ini diselesaikan agar persaingan bisnis TV ini tetap sehat," tukasnya.
(dyt)