Atur Bisnis Online, RI Perlu Rangkul Perpajakan Regional
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menegaskan, Indonesia perlu menjalin kerja sama perpajakan dalam lingkup regional. Khususunya ASEAN untuk mengatur sistem perpajakan dalam bisnis online (e-commerce).
Menurutnya, permasalahan bisnis e-commerce antar negara adalah ketidakjelasan antara siapa yang memiliki hak memungut pajak.
"Ini kan antar negara. Mereka bisa jualan tanpa harus ada di Indonesia. Ini terkait pengertian tentang Subjek. Indonesia harus mulai punya pengaturan bisnis online, terutama se-ASEAN," tuturnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (13/11/2014).
Dia mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, setiap negara dapat sharing mengenai penerimaan pajaknya.
Contohnya, peraturan pajak bisnis online di Eropa masing-masing dapat memungut pajak dan dibaginya secara profesional.
"Misalnya, yang jual orang Singapura, sementara yang beli orang Malaysia. Ini kesulitan memajaki. Yang berkembang di Eropa, masing-masing mungut dibagi profesional," jelas Yustinus.
Sementara di Indonesia, pajak online hanya memiliki aturan umum seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Indonesia sementara pajak online memiliki aturan umum PPn dan PPh. Server ini siapa, PPn impor barang kena, tapi tidak semuanya bisa dikenai pajak. Harusnya ada pengaturan yang lebih jelas dan melibatkan kerja sama perpajakan regional," pungkas dia.
Menurutnya, permasalahan bisnis e-commerce antar negara adalah ketidakjelasan antara siapa yang memiliki hak memungut pajak.
"Ini kan antar negara. Mereka bisa jualan tanpa harus ada di Indonesia. Ini terkait pengertian tentang Subjek. Indonesia harus mulai punya pengaturan bisnis online, terutama se-ASEAN," tuturnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (13/11/2014).
Dia mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, setiap negara dapat sharing mengenai penerimaan pajaknya.
Contohnya, peraturan pajak bisnis online di Eropa masing-masing dapat memungut pajak dan dibaginya secara profesional.
"Misalnya, yang jual orang Singapura, sementara yang beli orang Malaysia. Ini kesulitan memajaki. Yang berkembang di Eropa, masing-masing mungut dibagi profesional," jelas Yustinus.
Sementara di Indonesia, pajak online hanya memiliki aturan umum seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Indonesia sementara pajak online memiliki aturan umum PPn dan PPh. Server ini siapa, PPn impor barang kena, tapi tidak semuanya bisa dikenai pajak. Harusnya ada pengaturan yang lebih jelas dan melibatkan kerja sama perpajakan regional," pungkas dia.
(izz)