Bisnis Online Asing Tak Tersentuh Pajak

Minggu, 09 November 2014 - 23:23 WIB
Bisnis Online Asing...
Bisnis Online Asing Tak Tersentuh Pajak
A A A
JAKARTA - Maraknya situs online asing yang masuk ke Tanah Air menimbulkan permasalahan baru. Mereka beroperasi mengeruk keuntungan di Tanah Air, namun tidak membayar pajak (PPN), seperti perusahaan online di dalam negeri.

Seharusnya Indonesia mencontoh China. Mereka memiliki sensorship yang ketat dan server wajib berada di wilayah mereka.

Melihat lemahnya kontrol dari pemerintah Indonesia terhadap bisnis online, sudah saatnya negeri ini bergerak menyelamatkan devisa negara yang diangkut ke luar negeri.

Eksekutif Direktur ICT Indonesia, Heru Sutadi menyatakan, perlu ada regulasi terhadap pajak bisnis online. Saat ini, belum ada peraturan pajak untuk e-commerce.

"Solusinya untuk pemerintahan ke depan harus ada penyesuaian peraturan pemerintah di Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya, Minggu (9/11/2014).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus berkonsultasi dengan sejumlah pakar dalam membuat perjanjian perdagangan internasional terkait dengan bisnis online.

"Di Indonesia pada dasarnya bisnis online tidak terkena aturan pajak (khusus). Namun, mengikuti aturan PPH. Di mana mereka terkena tarif pajak tergantung dari jenis barang yang dijualnya," jelas Heru.

Dia mencontohkan buku. Buku yang sifatnya memberikan wawasan dan pendidikan terkena pajak, walaupun harganya murah. Padahal, sifatnya buku penting untuk pendidikan.

"Apalagi yang berpenghasilan besar seperti oniline yang rata-rata bisa mencapai Rp200 juta, semestinya kena pajak," tandas Heru.

Di sisi lain ada regulasi yang mengatur bisnis jual-beli online dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertutup bagi pemodal asing per 24 April 2014.

Dalam Peraturan Presiden No 39 tahun 2014 tentang DNI, pemerintah memasukkan sejumlah bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi pemodal asing. Salah satu sektor jasa yang tertutup adalah jasa perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.
(dmd)
Berita Terkait
Indosat HiFi Air Hadirkan...
Indosat HiFi Air Hadirkan Internet Rumah Instan untuk Streaming hingga WFH
Tingkatkan Koneksi Internet...
Tingkatkan Koneksi Internet Saat Liburan, Passpod Luncurkan Program Internet KPK
Sinyal IM3 Terus Tersambung...
Sinyal IM3 Terus Tersambung Hingga ke Pulau Kecil
Memetakan Tanggung Jawab...
Memetakan Tanggung Jawab Platform Intermediary di Indonesia
Menkomdigi Meutya Hafid...
Menkomdigi Meutya Hafid Kunker Perdana ke NTT, Cek Jaringan Internet dan Dialog dengan Pelajar
Program Donasi Internet...
Program Donasi Internet Berbagi Tanpa Batas
Berita Terkini
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
8 jam yang lalu
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
9 jam yang lalu
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
21 jam yang lalu
Motorola Razr Fold Diluncurkan,...
Motorola Razr Fold Diluncurkan, Lipatan Smartphone Tidak Terlihat
1 hari yang lalu
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
1 hari yang lalu
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
1 hari yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved