Bisnis Online Asing Tak Tersentuh Pajak

Minggu, 09 November 2014 - 23:23 WIB
Bisnis Online Asing Tak Tersentuh Pajak
Bisnis Online Asing Tak Tersentuh Pajak
A A A
JAKARTA - Maraknya situs online asing yang masuk ke Tanah Air menimbulkan permasalahan baru. Mereka beroperasi mengeruk keuntungan di Tanah Air, namun tidak membayar pajak (PPN), seperti perusahaan online di dalam negeri.

Seharusnya Indonesia mencontoh China. Mereka memiliki sensorship yang ketat dan server wajib berada di wilayah mereka.

Melihat lemahnya kontrol dari pemerintah Indonesia terhadap bisnis online, sudah saatnya negeri ini bergerak menyelamatkan devisa negara yang diangkut ke luar negeri.

Eksekutif Direktur ICT Indonesia, Heru Sutadi menyatakan, perlu ada regulasi terhadap pajak bisnis online. Saat ini, belum ada peraturan pajak untuk e-commerce.

"Solusinya untuk pemerintahan ke depan harus ada penyesuaian peraturan pemerintah di Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya, Minggu (9/11/2014).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus berkonsultasi dengan sejumlah pakar dalam membuat perjanjian perdagangan internasional terkait dengan bisnis online.

"Di Indonesia pada dasarnya bisnis online tidak terkena aturan pajak (khusus). Namun, mengikuti aturan PPH. Di mana mereka terkena tarif pajak tergantung dari jenis barang yang dijualnya," jelas Heru.

Dia mencontohkan buku. Buku yang sifatnya memberikan wawasan dan pendidikan terkena pajak, walaupun harganya murah. Padahal, sifatnya buku penting untuk pendidikan.

"Apalagi yang berpenghasilan besar seperti oniline yang rata-rata bisa mencapai Rp200 juta, semestinya kena pajak," tandas Heru.

Di sisi lain ada regulasi yang mengatur bisnis jual-beli online dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertutup bagi pemodal asing per 24 April 2014.

Dalam Peraturan Presiden No 39 tahun 2014 tentang DNI, pemerintah memasukkan sejumlah bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi pemodal asing. Salah satu sektor jasa yang tertutup adalah jasa perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7522 seconds (0.1#10.140)