Karyawan Indosat Minta Jokowi Tuntaskan Kasus IM2
A
A
A
JAKARTA - Karyawan Indosat meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan kasus yang membelit IM2 hingga membuat Direktur Utama Indar Atmanto berurusan dengan hukum.
Lutfi, anggota serikat pekerja Indosat berharap Jokowi bisa menegakkan keadilan bagi Indar dan menyelesaikan masalah ISP (penyedia layanan internet).
"Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus perjuangkan," ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Selasa (21/10/2014).
"Kami berharap Pak Jokowi-JK bisa memberikan harapan baru bagi tegaknya keadilan. Pak Indar orang baik dan harus dibebaskan dari vonis yang tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi pemerintah sebelumnya tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam skema bisnis IM2," tambah Lutfi.
Kasus Indar kembali mencuat pada Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan Indar bersalah karena dituduh melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat untuk memanfaatkan frekuensi 2,1 GHz bersama-sama.
IM2 dinilai tidak mempunyai izin memakai frekuensi 2,1 GHz, hanya Indosat mengantongi izin tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang menyatakan kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp 1,35 triliun.
Upaya kasasi Indar ditolak oleh Mahkamah Agung. Dia divonis 8 tahun dan masuk ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, serta harus membayar denda Rp 300 juta. Sementara IM2 dihukum membayar uang pengganti Rp 1,35 triliun.
Kasus yang menimpa IM2 dan Indar membuat perusahaan penyelenggara jasa internet khawatir saat melakukan perjanjian dengan penyelanggara jaringan telekomunikasi.
Presiden Direktur Indosat, Alexander Rusli mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Alexander menyesalkan pengadilan tidak mengindahlan berbagai bukti yang dihadirkan BRTI hingga saksi ahli.
“Indosat akan terus mendukung Indar menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, petisi untuk mendukung agar Indar dibebaskan di change.org sudah mencapai 35 ribu. Petisi yang digagaskan oleh pengamat internet, Onno W Purbo ini ditujukan untuk Presiden baru Jokowi.
"Kami mendesak kepada Jokowi untuk mentuntaskan kasus IM2 atau Indar Atmanto. Jika tidak diselesaikan akan merembet ke penyedia jasa internet lainnya," tandas Onno.
Lutfi, anggota serikat pekerja Indosat berharap Jokowi bisa menegakkan keadilan bagi Indar dan menyelesaikan masalah ISP (penyedia layanan internet).
"Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus perjuangkan," ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Selasa (21/10/2014).
"Kami berharap Pak Jokowi-JK bisa memberikan harapan baru bagi tegaknya keadilan. Pak Indar orang baik dan harus dibebaskan dari vonis yang tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi pemerintah sebelumnya tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam skema bisnis IM2," tambah Lutfi.
Kasus Indar kembali mencuat pada Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan Indar bersalah karena dituduh melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat untuk memanfaatkan frekuensi 2,1 GHz bersama-sama.
IM2 dinilai tidak mempunyai izin memakai frekuensi 2,1 GHz, hanya Indosat mengantongi izin tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang menyatakan kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp 1,35 triliun.
Upaya kasasi Indar ditolak oleh Mahkamah Agung. Dia divonis 8 tahun dan masuk ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, serta harus membayar denda Rp 300 juta. Sementara IM2 dihukum membayar uang pengganti Rp 1,35 triliun.
Kasus yang menimpa IM2 dan Indar membuat perusahaan penyelenggara jasa internet khawatir saat melakukan perjanjian dengan penyelanggara jaringan telekomunikasi.
Presiden Direktur Indosat, Alexander Rusli mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Alexander menyesalkan pengadilan tidak mengindahlan berbagai bukti yang dihadirkan BRTI hingga saksi ahli.
“Indosat akan terus mendukung Indar menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, petisi untuk mendukung agar Indar dibebaskan di change.org sudah mencapai 35 ribu. Petisi yang digagaskan oleh pengamat internet, Onno W Purbo ini ditujukan untuk Presiden baru Jokowi.
"Kami mendesak kepada Jokowi untuk mentuntaskan kasus IM2 atau Indar Atmanto. Jika tidak diselesaikan akan merembet ke penyedia jasa internet lainnya," tandas Onno.
(dmd)