Kasus Hak Paten Microsoft, Samsung Bayar Rp12 T

Minggu, 05 Oktober 2014 - 10:27 WIB
Kasus Hak Paten Microsoft,...
Kasus Hak Paten Microsoft, Samsung Bayar Rp12 T
A A A
WASHINGTON - Kasus hak paten antara Microsoft dan Samsung berjalan alot, dan akhirnya memutuskan Samsung diharuskan membayar sebesar USD1 miliar atau senilai Rp12,17 triliun kepada raksasa software.

Dilansir dari Neowin, Minggu (5/10/2014), keputusan ini berdasarkan dari kasus paten antara kedua raksasa teknologi pada 2013. Melihat jumlah uang yang diputuskan, tampaknya keputusan ini akan menimbulkan respon dari Samsung.

Perang paten keduanya boleh dibilang masih jauh dari kata selesai. Selain dari jumlah uang yang besar yang harus dikeluarkan, mereka tidak akan melepaskan satu dengan lainnya.

Seperti diketahui, sengketa paten tersebut telah berlangsung lama. Dalam pertempuran pengadilan terbaru, Microsoft menuduh Samsung melanggar kontraknya dengan Microsoft atas isu-isu yang timbul dari akuisisi Nokia.

Pada kontrak 2011, diperlukan Samsung diminta membayar Microsoft untuk setiap paten yang berhubungan dalam produk-produknya. Namun Samsung tampaknya percaya bahwa Microsoft melanggar kontrak, setelah akuisisi Nokia dan mengulurkan pada pembayaran royalti.

Tidak berhenti di situ, penguluran itu berdampak karena Microsoft terpaksa kehilangan USD6,8 juta atau senilai Rp82,8 triliun atas bunga dari penguluran yang dilakukan Samsung. Bahkan, Samsung juga menolak membayar bunga tersebut.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)