Mastel Dukung Petisi Pembebasan Mantan Dirut IM2

Jum'at, 26 September 2014 - 16:32 WIB
Mastel Dukung Petisi Pembebasan Mantan Dirut IM2
Mastel Dukung Petisi Pembebasan Mantan Dirut IM2
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi petisi Onno W Purbo untuk membebaskan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dijebloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.

Eddy menilai petisi tersebut memberikan pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet.

“Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh (Internet Service Provider) ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat–IM2 diharamkan, maka dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi,” tutur Eddy dalam rilisnya, Jumat (26/9/2014).

Menurut Eddy, yang perlu mendapat porsi penjelasan lebih mengenai masalah ini, justru di jajaran penegak hukum. Sebab pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Telematika sudah menentukan sikap mereka dengan melayangkan surat pada Kejaksaan Tinggi. “Seharusnya mereka mau mendengar apa yang disuarakan oleh masyarakat,” pungkas Eddy.

Gugatan lain juga muncul dari Gerakan keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA), mereka menggelar aksi keperihatinan akan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Indar.

“Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar,” ujar Al Akbar Rahmadillah, Ketua FMPI.

Karena model bisnisnya sama dengan IM2, kata Akbar, itu berarti semua ijin ISP di Indonesia ilegal. Secara logika, jika bisnisnya ilegal berarti ISP tidak boleh menyelenggarakan layanan jasa internet.

“Jika tidak ada internet, maka Indonesia ini akan kembali ke masa tidak adanya akses internet. Inilah yang dinamakan kiamat internet,” ujarnya.

(Baca: Masyarakat Telekomunikasi Ajukan Petisi Pembebasan Indar)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6985 seconds (0.1#10.140)