Masyarakat Telekomunikasi Ajukan Petisi Pembebasan Indar

Jum'at, 26 September 2014 - 16:27 WIB
Masyarakat Telekomunikasi Ajukan Petisi Pembebasan Indar
Masyarakat Telekomunikasi Ajukan Petisi Pembebasan Indar
A A A
JAKARTA - Gugatan para praktisi telekomunikasi terus berlangsung, sampai hari ini sudah ribuan tanda tangan di situs change.org (8.900 lebih) yang terkumpul untuk membebaskan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dijebloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.

Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah mengakui bahwa model bisnis Indosat–IM2 yang disoal oleh penegak hukum sama sekali tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.

“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi.

Peristiwa ini membuat pegiat industri telekomunikasi bingung dan geram, sebab pola bisnis antara penyedia jaringan–penyedia jasa yang mereka lakukan sama persis seperti praktek kerjasama Indosat–IM2.

Isi dari petisi itu antara lain adalah tuntutan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memberi kepastian hukum kepada penyedia jasa layanan internet dan pembebasan Indar Atmanto. Jika pihak pemerintah menolak maka konsekuensi yang akan diterima cukup berat.

Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menanggapi hal positif hal tersebut. Dia menilai langkah yang diinisiasi Onno dengan mengajak serta masyarakat adalah awal untuk memperjuangkan akses internet di Indonesia.

“Ini bukan hanya menjadi kepentingan operator, tetapi semua orang yang menggunakan internet di Indonesia,” kata Sammy dalam rilisnya, Jumat (26/9/2014).

Sammy melihat hubungan mutualisme antara operator telekomunikasi, penyedia layanan jasa dan masyarakat adalah suatu koneksi yang tak mungkin diputus. Sebab hubungan produsen konsumen itu juga yang menjadi salah satu penyumbang pemasukan bagi negara.

“Nanti jika industri internet Indonesia ini collaps, masyarakat tidak bisa dapat layanan dan negara juga kehilangan sumber pemasukan, dalam hal ini negara juga dirugikan,” tegasnya.

Selain kepedulian masyarakat sebagai pengguna jasa internet, Sammy juga mengimbau kepada pemerintahan baru di masa transisi ini untuk membenahi sistem hukum dan koordinasi di negeri ini.

“Masalah ini muncul karena tidak ada koordinasi antara penegak hukum dan kementerian terkait, kekurangan pemerintah yang sekarang itu kurang berkoordinasi,” pungkas Sammy.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9444 seconds (0.1#10.140)