Kasasi BPKP Kasus IM2 Ditolak MA

Selasa, 23 September 2014 - 09:17 WIB
Kasasi BPKP Kasus IM2...
Kasasi BPKP Kasus IM2 Ditolak MA
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) IM2 di LP Sukamiskin, Bandung, bisa segera dibebaskan dari segala jerat hukum. Jika sudah bebas, pemerintah pun harus merehabilitasi namanya.

Terbukanya kesempatan akan bebasnya Indar ini disampaikan oleh kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) Indar Atmanto, Eric S Paat, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli lalu. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini semakin mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek TUN adalah tidak sah, cacat dan bertentangan dengan hukum.

Dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal maupun yang bersifat materiil/substansial. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari BPKP sebagaimana dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKTtertanggal 1 Mei 2013 yang telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta Nomor 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.

“Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kami selaku kuasa hukum mendorong agar Pak Indar Atmanto segera melakukan upaya hukum luar biasa.” ujar Ericdalam rilisnya, Selasa (23/9/2014).

Di sisi lain, kata Eric, putusan MA itu juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum. MA juga memerintahkan agar BPKP mencabut surat tersebut karena melanggar ketentuan hukum tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah.

“Adanya putusan MA ini membuktikan bahwa hasil audit BPKP ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum oleh Kejaksaan Agung dalam menjerat Pak Indar Atmanto, Indosat dan IM2 dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujar Eric. “Putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa memang tidak ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sebagaimana dilaporkan BPKP,” tegasnya.

Eric kembali memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 Mei 2013 lalu yang mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Saat itu, dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertama, BPKP dinilai tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta. BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun fakta di persidangan audit tidak diawali permintaan dari Kemenkominfo sebagai regulator telekomunikasi.

Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap obyek audit, yakni Indosat dan IM2.

Penjelasan dari putusan ini sangat terang benderang bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Putusan MA ini menjadi pembuktian kembali bahwa pengadilan kita masih mampu dan bisa melihat keadilan untuk ditegakkan di Indonesia,” kata Eric. “Dengan putusan MA ini pula kami menghimbau kepada BPKP agar patuh kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segera mencabut surat-surat tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan putusan MA ini Eric juga mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan secepatnya kepada BPKP untuk segera mencabut surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut. “Ini semua demi menjalankan asas-asas permerintahan yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eric juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Mahkamah Agung RI, yang telah memeriksa dan memutus perkara Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Indar Atmanto karena telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana sehingga kebenaran dan keadilan bagi Indar Atmanto dapat ditegakkan.
(gpr)
Berita Terkait
Selama Pandemik Maret-Juni...
Selama Pandemik Maret-Juni 2020, Pengguna Data Indosat Ooredoo Naik 25%
Indosat Sebar Bansos...
Indosat Sebar 'Bansos' Rp1,25 miliar untuk 5 ribu Tenaga Penjual
6 Cara Cek Pulsa Indosat,...
6 Cara Cek Pulsa Indosat, Ternyata Sangat Mudah!
Selama Pandemi, Pendapatan...
Selama Pandemi, Pendapatan Indosat Ooredoo Justru Meroket Hingga Rp27,9 Triliun
Indosat Siap Lunasi...
Indosat Siap Lunasi Obligasi Rp630 Miliar di Awal Mei
Tingkatkan Pemahaman...
Tingkatkan Pemahaman AR, Indosat Ooredoo Luncurkan Program IDCamp 2021
Berita Terkini
Diselimuti Jutaan Telur...
Diselimuti Jutaan Telur Raksasa, Gunung Berapi Bawah Laut Purba Ditemukan
4 jam yang lalu
Apa Itu Rumah Modular?...
Apa Itu Rumah Modular? Smart Cottage LG yang Jadi Tempat Tinggal Masa Depan Berteknologi Canggih
5 jam yang lalu
AI Jadi Kunci LG untuk...
AI Jadi Kunci LG untuk Menguasai Pasar Peralatan Rumah Tangga di Asia
6 jam yang lalu
Meta Gunakan AI untuk...
Meta Gunakan AI untuk Deteksi Umur Pengguna di Bawah Umur
21 jam yang lalu
YouTube Akan Terjemahkan...
YouTube Akan Terjemahkan Bahasa secara Otomatis dengan AI
1 hari yang lalu
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
2 hari yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved