Indosat Minta Penataan Spektrum Frekuensi 800 Mhz Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Seperti diketahui bahwa saat ini sedang dilakukan konsultasi publik terkait penataan spektrum frekuensi di rentang 800 Mhz yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun berbagai kalangan menganggap bahwa proses yang dilakukan saat ini merupakan suatu kegiatan yang strategis dan tidak tepat dilakukan pada masa pergantian kepempimpinan negeri seperti sekarang ini.
“Kami mengkhawatirkan Rencana Peraturan Menteri (RPM) Penataan Frekuensi 800 Mhz merupakan keputusan yang strategis, seperti yang juga terjadi pada proses pengalokasian 30 Mhz pada frekuensi 2.3 Ghz sebelumnya. Hal ini dapat mengubah arah dan peta industri telekomunikasi Indonesia. Harusnya Kominfo menahan diri untuk membuat keputusan sepenting ini pada masa pergantian kekuasaan”, ujar Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli, Senin (8/9/2014).
“Hal ini disebabkan adanya perbedaan yang mendasar antara draft rancangan Peraturan Menteri yang dikonsultasikan ke publik dengan substansi yang disosialisasikan dalam rapat-rapat operator dengan pihak regulator,” imbuh Alex.
Saat ini spektrum frekuensi tersebut dipakai oleh beberapa operator telekomunikasi yang memiliki produk berbasis teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) seperti Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren, dan Indosat.
Memang sudah menjadi wacana yang panjang bagaimana operator telekomunikasi dapat mengoptimalkan frekuensi yang dimiliki mengingat teknologi CDMA sudah tidak demikian berkembang sebagaimana dahulu. Namun proses yang terburu-buru dikhawatirkan malah dapat membuat keadaan yang kontraproduktif. “Penataan spektrum frekuensi 800 Mhz ini baiknya dilakukan oleh pemerintahan yang baru,” usul Alex.
Namun berbagai kalangan menganggap bahwa proses yang dilakukan saat ini merupakan suatu kegiatan yang strategis dan tidak tepat dilakukan pada masa pergantian kepempimpinan negeri seperti sekarang ini.
“Kami mengkhawatirkan Rencana Peraturan Menteri (RPM) Penataan Frekuensi 800 Mhz merupakan keputusan yang strategis, seperti yang juga terjadi pada proses pengalokasian 30 Mhz pada frekuensi 2.3 Ghz sebelumnya. Hal ini dapat mengubah arah dan peta industri telekomunikasi Indonesia. Harusnya Kominfo menahan diri untuk membuat keputusan sepenting ini pada masa pergantian kekuasaan”, ujar Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli, Senin (8/9/2014).
“Hal ini disebabkan adanya perbedaan yang mendasar antara draft rancangan Peraturan Menteri yang dikonsultasikan ke publik dengan substansi yang disosialisasikan dalam rapat-rapat operator dengan pihak regulator,” imbuh Alex.
Saat ini spektrum frekuensi tersebut dipakai oleh beberapa operator telekomunikasi yang memiliki produk berbasis teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) seperti Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren, dan Indosat.
Memang sudah menjadi wacana yang panjang bagaimana operator telekomunikasi dapat mengoptimalkan frekuensi yang dimiliki mengingat teknologi CDMA sudah tidak demikian berkembang sebagaimana dahulu. Namun proses yang terburu-buru dikhawatirkan malah dapat membuat keadaan yang kontraproduktif. “Penataan spektrum frekuensi 800 Mhz ini baiknya dilakukan oleh pemerintahan yang baru,” usul Alex.
(gpr)