EMET Tingkatkan Standar Akses Sistem Komputer

Senin, 04 Agustus 2014 - 15:42 WIB
EMET Tingkatkan Standar...
EMET Tingkatkan Standar Akses Sistem Komputer
A A A
WASHINGTON - Perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Microsoft merilis software EMET (Enhanced Mitigation Experience Toolkit), membantu meningkatkan standar penyerang akses ke sistem komputer. Mengantisipasi tindakan membantu serta melindungi dengan mengalihkan, mengakhiri, memblokir, dan membatalkan tindakan tersebut dan teknik.

Dilansir dari Neowin, Senin (5/8/2014), software ini menguntungkan perusahaan dan semua pengguna komputer, dengan membantu melindungi terhadap ancaman keamanan dan pelanggaran yang dapat mengganggu bisnis dan kehidupan sehari-hari.

EMET mencakup 12 mitigasi keamanan yang melengkapi langkah-langkah keamanan pertahanan lainnya, seperti Windows Defender dan perangkat lunak antivirus. Software itu menginstal dengan profil perlindungan default, dengan nama file XML berisi pengaturan yang telah dikonfigurasikan untuk umum dan pihak ketiga aplikasi.

Profesional Enterprise IT dapat dengan mudah menyebarkan EMET melalui Microsoft System Center Configuration Manager, dan menerapkan kebijakan grup pada Windows Active Directory untuk mematuhi akun perusahaan, pengguna, dan kebijakan.

Bahkan untuk perangkat lunak perusahaan yang tidak dapat dengan mudah ditulis ulang, atau untuk software yang dihapus tapi source code tidak tersedia, EMET memberikan perlindungan mitigasi. Dukungan pelanggan EMET juga tersedia melalui Microsoft Layanan Dukungan Premier.

Selain itu, EMET kompatibel dengan aplikasi yang paling umum digunakan pihak ketiga di rumah dan di perusahaan, seperti perangkat lunak untuk pemutar musik. EMET bekerja untuk berbagai klien dan operasi server sistem yang digunakan di rumah dan di perusahaan.

Bila pengguna menelusuri situs HTTPS aman di Internet atau log on ke situs media sosial populer, EMET dapat membantu melindungi dengan memvalidasi Secure Sockets Layer (SSL) sertifikat terhadap seperangkat aturan yang ditetapkan pengguna.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0592 seconds (0.1#10.140)