Pengguna Ponsel Diminta Kembali Lakukan Registrasi

Jum'at, 18 Juli 2014 - 14:30 WIB
Pengguna Ponsel Diminta...
Pengguna Ponsel Diminta Kembali Lakukan Registrasi
A A A
JAKARTA - Pengguna nomor seluler dan fixed wireless acces (FWA) mulai diminta kembali untuk melakukan registrasi. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan, pihaknya dengan tegas akan menerapkan pendaftaran hingga outlet penjual nomor perdana.

Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli mengatakan, pihaknya bersama operator akan mensosialisasikan kembali ke masyarakat mengenai pentingnya registrasi perdana. Cara sosialisasinya akan berbeda dengan program registrasi pertama medio 2005.

Sebelumnya, pendaftaran dilakukan oleh pembeli kartu perdana prabayar dengan fasilitas dari operator telekomunikasi. Mulai dari beberapa channel, yakni customer service, SMS ke 4444 hingga aplikasi di handset ataupun SIM Tool Kit.

Pada registrasi terbaru ini, Alex menjelaskan, pihaknya mengajak 500.000 penjual via outlet/kartu perdana pro aktif meminta kartu identitas pembeli. Namun, pembeli juga bisa mendatangi gerai-gerai resmi operator supaya semua datanya langsung dimasukkan petugas.

"Gerakan ini dilakukan karena operator mengalami kendala untuk verifikasi data pelanggan. Disebabkan koneksi ke database kependudukan sebagai rujukan nasional data," ujarnya di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Alex menuturkan, operator juga akan melengkapi sistem registrasi baru dengan distribution monitoring system ‎(DMS). Sistem ini akan mendukung dari outlet hingga proses verifikasi data. Uji coba akan dilakukan pada 1 Agustus dan implementasi pada 17 Agustus.

Ajakan ini sejalan dengan imbauan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melalui Surat Edaran BRTI No 161/BRTI/V/2014 agar penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Peraturan Menteri No 23/2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi pelanggan prabayar ini sangat penting, selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga untuk meminimalisir penyalahgunaan sarana telekomunikasi untuk tindakan kejahatan.‎
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)