Pengguna Ponsel Diminta Kembali Lakukan Registrasi

Jum'at, 18 Juli 2014 - 14:30 WIB
Pengguna Ponsel Diminta...
Pengguna Ponsel Diminta Kembali Lakukan Registrasi
A A A
JAKARTA - Pengguna nomor seluler dan fixed wireless acces (FWA) mulai diminta kembali untuk melakukan registrasi. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan, pihaknya dengan tegas akan menerapkan pendaftaran hingga outlet penjual nomor perdana.

Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli mengatakan, pihaknya bersama operator akan mensosialisasikan kembali ke masyarakat mengenai pentingnya registrasi perdana. Cara sosialisasinya akan berbeda dengan program registrasi pertama medio 2005.

Sebelumnya, pendaftaran dilakukan oleh pembeli kartu perdana prabayar dengan fasilitas dari operator telekomunikasi. Mulai dari beberapa channel, yakni customer service, SMS ke 4444 hingga aplikasi di handset ataupun SIM Tool Kit.

Pada registrasi terbaru ini, Alex menjelaskan, pihaknya mengajak 500.000 penjual via outlet/kartu perdana pro aktif meminta kartu identitas pembeli. Namun, pembeli juga bisa mendatangi gerai-gerai resmi operator supaya semua datanya langsung dimasukkan petugas.

"Gerakan ini dilakukan karena operator mengalami kendala untuk verifikasi data pelanggan. Disebabkan koneksi ke database kependudukan sebagai rujukan nasional data," ujarnya di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Alex menuturkan, operator juga akan melengkapi sistem registrasi baru dengan distribution monitoring system ‎(DMS). Sistem ini akan mendukung dari outlet hingga proses verifikasi data. Uji coba akan dilakukan pada 1 Agustus dan implementasi pada 17 Agustus.

Ajakan ini sejalan dengan imbauan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melalui Surat Edaran BRTI No 161/BRTI/V/2014 agar penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Peraturan Menteri No 23/2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi pelanggan prabayar ini sangat penting, selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga untuk meminimalisir penyalahgunaan sarana telekomunikasi untuk tindakan kejahatan.‎
(dmd)
Berita Terkait
KNPI Desak Pemerintah...
KNPI Desak Pemerintah Revisi PP 52 dan 53 Agar Komunikasi Merata di Masa Pandemi
Heboh Kebocoran 1,3...
Heboh Kebocoran 1,3 Miliar Data Pendaftar Kartu SIM, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal
Jaga Kedaulatan, DPR...
Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing
Operator Telekomunikasi...
Operator Telekomunikasi Pastikan Kebijakan IMEI Tak Ganggu Pelanggan
Kewajiban Kerja Sama...
Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia
Langkah FMC Dinilai...
Langkah FMC Dinilai Akan Ciptakan Banyak Peluang Baru
Berita Terkini
Instagram Uji Coba Fitur...
Instagram Uji Coba Fitur Terkunci dengan Kode Akses Terbaru
51 menit yang lalu
Cara Mengatasi HP Xiaomi...
Cara Mengatasi HP Xiaomi Restart Sendiri, Pengguna Wajib Tahu
11 jam yang lalu
10 Game Terburuk di...
10 Game Terburuk di Dunia, Penuh Bug dan Grafis Mengecewakan
14 jam yang lalu
Kambing Misterius Ini...
Kambing Misterius Ini Mampu Hidup di Area Vulkanik selama 2 Abad Lebih
14 jam yang lalu
Tema PlayStation Klasik...
Tema PlayStation Klasik Kini Bisa Dipakai di PS5
15 jam yang lalu
Video YouTube Pertama...
Video YouTube Pertama Berusia 20 Tahun telah Ditonton 355 Juta Kali
18 jam yang lalu
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved