ATSI Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Registrasi Prabayar

Rabu, 16 Juli 2014 - 11:25 WIB
ATSI Ajak Masyarakat...
ATSI Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Registrasi Prabayar
A A A
JAKARTA - Maraknya penyalahgunaan nomor selular & Fixed Wireless Access (FWA) untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan telekomunikasi, membuat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengajak dan menghimbau masyarakat melakukan registrasi pelanggan dengan baik dan benar sesuai aturan pemerintah serta identitas asli pelanggan.

Himbauan dilakukan melalui surat edaran BRTI No. 161/BRTI/V/2014 agar penyelenggara Telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar, sesuai Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi pelanggan prabayar ini sangat penting, selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, juga untuk meminimalisir penyalahgunaan untuk tindakan kejahatan.

Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, mengemukakan salah satu upaya mengurangi peluang penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah meningkatkan ke-akuratan data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.

"Selama ini, registrasi dilakukan sendiri oleh pembeli kartu perdana prabayar dengan dukungan fasilitas yang disedikan operator telekomunikasi, ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Alex menambahkan, registrasi bisa dilakukan beberapa cara diantaranya layanan customer service, SMS ke 4444, web, hingga aplikasi di handset ataupun SIM Tool Kit (STK), di simcard masing-masing operator.

"Kami bersama operator anggota ATSI tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya memperbaiki proses registarsi di sentra layanan para anggot kami. Sosialisasi terus berlanjut dan kami berterima kasih atas dukungan Kominfo dan BRTI dalam upaya sosialisasi ini," jelasnya.

Sayangnya dalam pelaksanaanya, operator mengalami kendala verifikasi data pelanggan karena belum tersedianya koneksi ke database kependudukan nasional.

"Kami juga mengajak mitra distributor berpartisipasi aktif dalam perbaikan proses registrasi ini. Dengan meningkatnya akurasi data pelanggan prabayar pemerintah dan operator melindungi pelanggan prabayar dari penipuan atau sms/telepon spam melalui layanan telekomunikasi prabayar, serta dapat melakukan penegakan hukum bagi penipu," tutupnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2867 seconds (0.1#10.140)