Pemerintah Kewalahan Tertibkan Repeater dari China

Selasa, 10 Juni 2014 - 20:27 WIB
Pemerintah Kewalahan Tertibkan Repeater dari China
Pemerintah Kewalahan Tertibkan Repeater dari China
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengaku kewalahan untuk menertibkan peredaran repeater (penguat sinyal) ilegal. Pasalnya, impor repeater dari China makin meningkat akhir-akhir ini.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, saat ini semakin banyak perangkat repater ilegal dari China sehingga menyulitkan pengawasan di lapangan. Dia menjelaskan, pada April kemarin pihaknya merazia 12 repeater ilegal dari sejumlah importir di beberapa kota besar. Namun peredaran repeater ilegal dari China diakuinya masih ratusan bahkan ribuan.

Kendala lain dalam penertiban repeater ilegal ialah masih belum optimalnya sosialisasi penggunaan repeater sesuai peraturan yang berlaku. Hingga sulitnya melakukan pengawasan terhadap penjual i selular yang dilakukan melalui media elektronik (internet).

"Namun pada semester kedua ini razia atau penertiban repeater ilegal akan kami lakukan kembali di kota-kota besar," katanya dalam siaran pers yang dikirim pada Sindonews, Selasa (10/6/2014).

Terkait dengan kegiatan penertiban ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga turut mengambil peran membantu kinerja Kemenkominfo. Kasubdit Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan, Robert James Bintaryo mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memberantas importir repeater ilegal.

“Kami siap kapan saja jika diminta atau diundang oleh Kominfo untuk ikut aksi memberantas meluasnya pemakaian repeater ilegal,” ujar Robert di sela-sela acara Indonesia Celular pekan lalu di Jakarta.

Disinggung soal legalitas importir repeater, Robert mengaku bahwa Kemendag telah merekam jejak mereka. Namun terkait penyalahgunaannya, diakui Robert, Kemendag masih membutuhkan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk mereview-nya.

“Importirnya telah terdaftar di Kemendag. Namun, ini kan ada penyalahgunaan produk impor. Yang mengetahui bahwa itu produk ilegal atau tidak tentu Kemenkominfo karena terkait masalah sertifikasi,” ujarnya.

Saat ini, kata Robert, telah ditandatangani MoU antara Kemendag dengan Kemenkominfo. Sekarang tinggal menunggu koordinasi dari Kemenkominfo terkait masalah repeater ilegal ini atau perangkat telekomunikasi lainnya yang dinilai ilegal. Pasalnya, dalam kerjasama antar Kementerian tidak bisa hanya satu saja yang bergerak sedangkan yang lain tidak.

“Nanti tergantung Kemenkominfo, apakah mereka mengusulkan untuk masuk ke dalam peraturan menteri perdagangan. Artinya harus menggunakan manual kartu garansi," pungkas Robert.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9949 seconds (0.1#10.140)