ATSI Desak Penertiban Penguat Sinyal Ilegal

Rabu, 04 Juni 2014 - 17:02 WIB
ATSI Desak Penertiban Penguat Sinyal Ilegal
ATSI Desak Penertiban Penguat Sinyal Ilegal
A A A
JAKARTA - Belakangan ini penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal semakin menjamur. Hal ini berakibat pada kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia semakin menurun. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berkeras menertibkan penyalahgunaan penguat sinyal seluler ini.

Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli mengatakan, repeater ilegal telah menjadi momok bagi penyelenggara telekomunikasi karena menyebabkan interferensi. "Tidak hanya penyelenggara yang dirugikan tapi juga semakin banyak konsumen tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi selulernya secara optimal," ucapnya saat Diskusi Panel Penyalahgunaan Penguat Sinyal Seluler: Dapatkah Ditertibkan? di Jakarta, Rabu (3/6/2014).

Penguat sinyal yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah dan pengoperasiannya. Mereka juga tidak melakukan sinkronisasi teknis dengan operator seluler yang bersangkutan.

Alex, mengakui bahwa akibat dari penguat sinyal ilegal, kualitas jaringan seluler secara seluruhnya belum baik.

"Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari para pelanggan untuk menginformasikan di mana saja area atau lokasi yang kualitasnya belum baik benar. Kami dapat melakukan perbaikan dan memberikan solusi berupa penambahan cakupan layanan maupun penambahan kapasitas jaringan," tegasnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8599 seconds (0.1#10.140)