BRTI Dukung Penerapan Teknologi Netral

Senin, 02 Juni 2014 - 10:36 WIB
BRTI Dukung Penerapan Teknologi Netral
BRTI Dukung Penerapan Teknologi Netral
A A A
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan dukungannya terhadap penerapan teknologi netral kepada operator telepon meskipun perlu pembenahan agar dapat diaplikasikan operator selular.

"Teknologi ini memungkinkan operator memilih spektrum dengan frekuensi lebih baik dalam upaya meningkatkan layanan kepada pelanggan," kata anggota BRTI Riant Nugroho, Minggu (1/62014).

Riant mengatakan, melalui teknologi netral operator baik CDMA, GSM, maupun UMTS akan diberikan kebebasan untuk menggunakan teknologi yang diinginkan.

Saat ini sebagian besar operator sudah bermain di frekuensi 800 MHz, sementara operator CDMA yang berjumlah empat perusahaan itu masih berbagi di frekuensi 20 MHz atau katakanlah masing-masing 5 MHz.

"Dengan frekuensi terbatas sebesar itu operator CDMA tidak dapat memberikan layanan optimal kepada pelanggan seperti layanan 4G padahal operator GSM dan UMTS telah mengaplikasikan sejak lama," kata Riant.

Riant mengatakan, agar operator CDMA dapat bersaing maka teknologi netral merupakan solusinya meskipun untuk menerapkannya membutuhkan dukungan semua pihak.

Operator CDMA di antaranya PT Indosat (StarOne), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Bakrie Telecom (Esia) dan lainnya. "Padahal teknologi netral telah diperkenalkan sejak tiga tahun lalu namun karena sejumlah kendala belum seluruh operator memanfaatkannya," jelas Riant.

Riant mengatakan, melalui teknologi netral, operator akan sangat dimudahkan karena dimungkinkan untuk memilih frekuensi yang dianggap lebih efisien.

Riant menjelaskan, kendala dalam menerapkan teknologi netral ini yang utama adalah regulasi perizinan, kemudian terkait dengan bea pita, dan masih adanya blok-blok pembagian wilayah antar operator. "Saat ini kami tengah melakukan beberapa simulasi terkait penerapan teknologi netral ini," ujar dia.

Riant mengatakan, perlunya melakukan konsolidasi antar operator serta harus dipahami yang dimaksud hanya frekuensinya saja, sedangkan operasi perusahaan tetap diserahkan masing-masing.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4883 seconds (0.1#10.140)