Tuduhan penyadapan Facebook dan Zynga, naik banding

Jum'at, 09 Mei 2014 - 14:58 WIB
Tuduhan penyadapan Facebook...
Tuduhan penyadapan Facebook dan Zynga, naik banding
A A A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan banding di Amerika Serikat (AS) atas tuduhan Zynga Inc dan Facebook Inc melakukan penyadapan.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (9/5/2014) Pengadilan Banding Circuit AS mengadakan persidangan kembali terkait pelanggaran klaim kontrak terhadap Facebook untuk pengungkapan informasi. Pengadilan ini tidak dihadiri oleh kedua pihak, sehingga belum ada komentar lebih lanjut mengenai banding ini.

Pengguna Facebook dan Zynga mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan secara terpisah pada 2010, kemudian dilakukan banding. Para penggugat mengklaim bahwa ketika mereka mengklik permainan Zynga atau iklan Facebook, pengiklan dan pihak ketiga lainnya akan menerima ID dan serta alamat Facebook mereka.

Pada Kamis (waktu setempat), tiga hakim panel secara bulat memutuskan bahwa penggugat tidak bisa membawa klaim penyadapan secara perdata terhadap dua perusahaan. Hal ini disebabkan karena informasi yang diduga diungkapkan kepada pengiklan, tidak memenuhi syarat sebagai bukti di dalam hukum.

Namun, penggugat dapat menuntut bahwa pengungkapan informasi melanggar kebijakan privasi Facebook. Pengadilan tersebut mengeluarkan keputusannya secara terpisah yang tidak dapat dikutip sebagai preseden dalam kasus lain.

Pengacara penggugat Facebook, Kassra Nassiri mengatakan bahwa informasi pengguna adalah kunci jaringan media sosial untuk menghasilkan uang.

"Sekarang kita berkesempatan untuk menunjukkan mengapa Facebook melanggar kebijakan privasi, dan keuntungan apa yang bisa didapat Facebook," kata Nassiri.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9616 seconds (0.1#10.140)