Samsung diharuskan bayar Apple USD119,6 juta

Senin, 05 Mei 2014 - 17:53 WIB
Samsung diharuskan bayar...
Samsung diharuskan bayar Apple USD119,6 juta
A A A
Sindonews.com - Dokumen pengadilan yang diajukan Pengadilan Distrik Utara California, AS, Divisi San Jose mengungkapkan, juri federal memutuskan Samsung harus membayar denda sebesar USD119,6 juta lebih kepada Apple atas pelanggaran paten.

Dilansir dari CNN Money, Senin (5/5/2014), keputusan itu adalah pengembangan terbaru dalam pertempuran hukum yang panjang antara dua raksasa teknologi tersebut.

Meskipun tidak signifikan, keputusan pada Jumat (2/5/2014) waktu setempat itu tidak berarti kemenangan total untuk Apple. Perusahaan berbasis di Cupertino, California tersebut mencari jumlah yang jauh lebih tinggi dari Samsung, dan juri hanya memihak pada dua dari empat pelanggaran paten yang diklaim.

Dalam pernyataannya, Apple mengatakan putusan terbaru memperkuat pengadilan di seluruh dunia telah menemukan, "bahwa Samsung sengaja mencuri ide-ide kami dan menyalin produk kami".

"Kami berjuang mempertahankan kerja keras yang masuk ke dalam produk tercinta, seperti iPhone. Di mana karyawan kami mengabdikan hidup mereka untuk merancang dan memberi bagi pelanggan," kata perusahaan.

Kedua perusahaan telah terlibat dalam puluhan sengketa paten di pengadilan seluruh dunia. Apple yang biasanya menjadi agresor menuduh Samsung dari menyalin teknologi iPhone dan iPad, meskipun Samsung telah dikenakan beberapa tuduhan pelanggaran paten.

Pada Agustus 2012, Samsung ditemukan telah melanggar beberapa paten Apple, dan juri memutuskan bahwa Samsung berutang kepada Apple lebih dari USD1 miliar sebagai ganti rugi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0792 seconds (0.1#10.140)