ATSI apresiasi pemindahan frekuensi Smartfren

Jum'at, 11 April 2014 - 14:30 WIB
ATSI apresiasi pemindahan...
ATSI apresiasi pemindahan frekuensi Smartfren
A A A
Sindonews.com - Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengapresiasi rencana pemerintah untuk memindahkan frekuensi PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari semula di 1900 MHz ke 2,3 GHz.

Keputusan yang diambil sebagai kompensasi terjadinya gangguan sinyal (interferensi) perangkat radio Smartfren terhadap operator 3G global system for mobile communication (GSM) yang beroperasi pada frekuensi 1800 Mhz dinilai sebagai langkah maju pemerintah dalam hal pembenahan sektor telekomunikasi di Indonesia.

"Kami akan selalu mendukung setiap upaya pemerintah untuk kemajuan sektor (telekomunikasi) ini. Upaya penataan frekuensi, minimalisasi interferensi, ini semua demi kemajuan bersama dan hasil akhirnya adalah kepentingan pelanggan. Ini harus diapresiasi," ujar Ketua ATSI Alexander Rusli dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (11/4/2014).

Berdasarkan kepentingan jangka pendek, menurut Alex, memang kebijakan pemindahan frekuensi tersebut dimungkinkan merugikan atau memantik ketidaknyamanan satu atau dua pihak. Namun Alex yakin bahwa secara jangka panjang di masa depan, upaya penataan frekuensi merupakan hal mutlak yang harus dilakukan seiring semakin banyaknya perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

"Ya kan sekarang operator makin banyak, sementara frekuensi yang ada terbatas. Maka jelas perlu ada penataan agar pemakaiannya efektif dan tidak menimbulkan interferensi. Industri jadi lebih rapih. Gangguan bisa diminimalisasi. Ini menguntungkan kita semua," tutur Alex.

Mengenai suara miring yang muncul terhadap pelaksanaan pemindahan frekuensi tersebut, Alex mengaku tidak sampai berpikir ke arah sana. Sebagai asosiasi yang membawahi seluruh kepentingan industri, hal paling penting yang perlu dipertimbangkan, menurut Alex adalah kemajuan industri di masa mendatang.

"Kalau kita berpikir buruknya saja, semua kebijakan pemerintah bisa saja kita sikapi dengan negatif. Terjadi salah paham dan frekuensi ini kan domainnya pemerintah. Kita percaya saja dengan iktikad pemerintah dan hasilnya juga jelas kok. Dengan penataan, semuanya menjadi lebih rapi dan menguntungkan semua pihak," tutur Alex.
(rna)
Berita Terkait
Heboh Kebocoran 1,3...
Heboh Kebocoran 1,3 Miliar Data Pendaftar Kartu SIM, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal
KNPI Desak Pemerintah...
KNPI Desak Pemerintah Revisi PP 52 dan 53 Agar Komunikasi Merata di Masa Pandemi
Jaga Kedaulatan, DPR...
Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing
Operator Telekomunikasi...
Operator Telekomunikasi Pastikan Kebijakan IMEI Tak Ganggu Pelanggan
Langkah FMC Dinilai...
Langkah FMC Dinilai Akan Ciptakan Banyak Peluang Baru
Kewajiban Kerja Sama...
Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia
Berita Terkini
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
33 menit yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
40 menit yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
42 menit yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
52 menit yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
2 jam yang lalu
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved