Pemerintah Gelar Video Teleconference Sosialisasikan RUU Omnibus Law
A
A
A
DEPOK - Pemerintah tetap menjalankan program pembangunan yang tengah berjalan, meskipun tengah sibuk menghadapi pandemik virus Corona. Menggunakan video teleconference, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Depok, Jawa Barat.
“Salah satu tujuan utama RUU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha, penerapan standar dan pendaftaran sepenuhnya didukung dengan sistem elektronik. Tujuannya, agar tidak memerlukan adanya pertemuan/kontak dengan petugas (birokrat), dan sistem elektronik akan dapat memantau sepenuhnya aktivitas pedaftaran atau penggunaan standar,” kata Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, dalam diskusi UU Omnibus Law Meningkatkan Daya Saing Masyarakat di Depok, Jabar, Senin (30/3/2020).
Laporan Global Competitiveness Tahun 2017/2018 menyebutkan, faktor yang paling utama menghambat berusaha di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi pemerintahan, ketertinggalan infrastruktur, dan beberapa faktor lainnya. Untuk itu diperlukan penataan ulang regulasi dan birokrasi secara fundamental, terutama untuk mengatasi hambatan korupsi dan birokrasi.
Misalnya dengan UU Cipta Kerja, bisnis proses untuk bangunan sederhana misalnya dua tingkat cukup dengan penerapan standar dan prototipe bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya pelaku usaha hanya menyatakan akan memenuhi standar dan sistem elektronik menerbitkan komitmen pemenuhan standar dari prototipe bangunan yang telah ditetapkan, secara otomatis. Petugas (birokrasi) hanya melakukan pengawasan di lapangan untuk pemenuhan standar tersebut.
“Selain itu, untuk kepastian, kemudahan, dan keadilan berusaha bagi pelaku UMMK), mereka cukup hanya dengan mendaftarkan dalam sistem elektronik yang akan dibantu oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Hal sama disampaikan pakar hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. Dia berpendapat, Omnibus Law adalah suatu teknik untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan agar memiliki dampak positif yang bisa segera didapat. “Ada 7 juta pengangguran di Indonesia. Setiap tahun pengangguran bertambah. Jika melakukan business as usual, bangsa Indonesia akan sulit untuk memenuhi target kesejahteraan,” timpalnya.Salah satu keunggulan metode RUU Omnibus Law ialah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. “Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah Omnibus Law, sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku,” katanya.
Dia menegaskan, banyak isu yang beredar di masyarakat yang tidak benar terkait Omnibus Law, utamanya terkait perburuhan. “Seperti penghapusan UMR, penghapusan cuti nikah, padahal itu hanya hoax, Omnibus Law tidak menghapus itu,” tukasnya.
Begitu pula dengan penghapusan IMB. “Padahal untuk membangun sebuah gedung tetap harus memiliki IMB terlebih dahulu,” tambahnya.
Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Diskominfo Kota Depok, Miriawan, menambahkan, Omnibus Law yang biasa disebut sebagai omnibus bill merupakan undang-undang yang mencakup sejumlah topik beragam. Ini merupakan metode menggabungkan beberapa aturan UU yang substansinya berbeda, menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai umbrella act atau payung hukum.
“Tentunya diiringi pencabutan beberapa aturan tertentu. Contohnya Irlandia yang telah mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang untuk membuat UU baru pada 2008,” imbuhnya.
“Salah satu tujuan utama RUU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha, penerapan standar dan pendaftaran sepenuhnya didukung dengan sistem elektronik. Tujuannya, agar tidak memerlukan adanya pertemuan/kontak dengan petugas (birokrat), dan sistem elektronik akan dapat memantau sepenuhnya aktivitas pedaftaran atau penggunaan standar,” kata Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, dalam diskusi UU Omnibus Law Meningkatkan Daya Saing Masyarakat di Depok, Jabar, Senin (30/3/2020).
Laporan Global Competitiveness Tahun 2017/2018 menyebutkan, faktor yang paling utama menghambat berusaha di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi pemerintahan, ketertinggalan infrastruktur, dan beberapa faktor lainnya. Untuk itu diperlukan penataan ulang regulasi dan birokrasi secara fundamental, terutama untuk mengatasi hambatan korupsi dan birokrasi.
Misalnya dengan UU Cipta Kerja, bisnis proses untuk bangunan sederhana misalnya dua tingkat cukup dengan penerapan standar dan prototipe bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya pelaku usaha hanya menyatakan akan memenuhi standar dan sistem elektronik menerbitkan komitmen pemenuhan standar dari prototipe bangunan yang telah ditetapkan, secara otomatis. Petugas (birokrasi) hanya melakukan pengawasan di lapangan untuk pemenuhan standar tersebut.
“Selain itu, untuk kepastian, kemudahan, dan keadilan berusaha bagi pelaku UMMK), mereka cukup hanya dengan mendaftarkan dalam sistem elektronik yang akan dibantu oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Hal sama disampaikan pakar hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. Dia berpendapat, Omnibus Law adalah suatu teknik untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan agar memiliki dampak positif yang bisa segera didapat. “Ada 7 juta pengangguran di Indonesia. Setiap tahun pengangguran bertambah. Jika melakukan business as usual, bangsa Indonesia akan sulit untuk memenuhi target kesejahteraan,” timpalnya.Salah satu keunggulan metode RUU Omnibus Law ialah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. “Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah Omnibus Law, sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku,” katanya.
Dia menegaskan, banyak isu yang beredar di masyarakat yang tidak benar terkait Omnibus Law, utamanya terkait perburuhan. “Seperti penghapusan UMR, penghapusan cuti nikah, padahal itu hanya hoax, Omnibus Law tidak menghapus itu,” tukasnya.
Begitu pula dengan penghapusan IMB. “Padahal untuk membangun sebuah gedung tetap harus memiliki IMB terlebih dahulu,” tambahnya.
Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Diskominfo Kota Depok, Miriawan, menambahkan, Omnibus Law yang biasa disebut sebagai omnibus bill merupakan undang-undang yang mencakup sejumlah topik beragam. Ini merupakan metode menggabungkan beberapa aturan UU yang substansinya berbeda, menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai umbrella act atau payung hukum.
“Tentunya diiringi pencabutan beberapa aturan tertentu. Contohnya Irlandia yang telah mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang untuk membuat UU baru pada 2008,” imbuhnya.
(mim)