Cegah Eksploitasi Virus Corona, Facebook Sementara Larang Iklan Masker

Senin, 09 Maret 2020 - 20:12 WIB
Cegah Eksploitasi Virus Corona,  Facebook Sementara Larang Iklan Masker
Cegah Eksploitasi Virus Corona, Facebook Sementara Larang Iklan Masker
A A A
JAKARTA - Facebook untuk sementara melarang iklan dan merek dagang masker wajah medis di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap eksploitasi virus corona.

Larangan itu mencakup iklan di jejaring sosial serta daftar komersial di Facebook Marketplace. Facebook mengatakan akan mulai memberlakukan larangan tersebut dalam beberapa hari ke depan.

"Tim kami memantau situasi Covid-19 secara dekat dan akan membuat pembaruan yang diperlukan untuk kebijakan kami jika kami melihat orang-orang mencoba mengeksploitasi keadaan darurat kesehatan ini," ujar Rob Leathern, direktur manajemen produk Facebook dikutip dari The Guardian, Senin (9/3/2020).

Facebook mencatat bahwa pihaknya telah mengumumkan larangan iklan yang membuat klaim tentang manfaat kesehatan dari produk tertentu atau produk yang memberikan jaminan dapat mencegah seseorang tertular dari virus corona.

Langkah ini juga bertujuan mencegah melonjaknya harga produk-produk kesehatan seperti masker wajah.

Selain itu, menurut laporan The Verge, Facebook juga akan memblokir grup atau halaman bertema virus corona. Aturan tersebut juga akan berlaku di Instagram.

"Persediaan sangat pendek, harga naik, dan kami menentang orang yang mengeksploitasi darurat kesehatan masyarakat ini," cuit Adam Mosseri, kepala Instagram.

Raksasa media sosial ini diketahui telah menutup salah satu kantornya di Seattle setelah seorang kontraktor di sana dinyatakan positif virus corona, dan meminta 5.000 karyawan perusahaan yang berbasis di Seattle untuk bekerja dari rumah hingga 31 Maret mendatang.

Facebook juga telah membatasi kunjungan ke kantornya, dan membatalkan keikutsertaannya dalam sejumlah konferensi sebagai akibat dari wabah tersebut.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7997 seconds (0.1#10.140)