Siarkan Konten Ilegal, Pengawasan Operator TV Kabel Lokal Disebut Lemah
A
A
A
JAKARTA - Pengawasan terhadap operator TV kabel lokal yang diduga menayangkan konten secara ilegal dan melanggar undang-undang hak cipta disoroti oleh Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya. Menurut dia, pengawasan terhadap operator TV kabel lokal lemah.
"Pengawasan pasti (Lemah-red), kalau policy nya sudah ada, ini bicara pengawasan aja," ujar Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Hal tersebut dikatakan Willy menyikapi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menggeledah kantor operator TV kabel lokal yang diduga menayangkan konten secara ilegal dan melanggar undang-undang hak cipta di Pekanbaru.
"Harusnya lembaga sensor atau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia-red) harusnya turun melakukan penanganan," ujar Willy, Politikus Partai Nasdem ini.
Dia mengatakan, Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu mengumpulkan sejumlah asosiasi TV. Namun, saat itu mereka hanya dimintai pandangannya tentang Rancangan Undang-undang Penyiaran.
"Kita belum masuk kemudian memverifikasi konten-kontennya, tapi kan konten itu ada lembaga sensor kita, harusnya emang mereka apa ya asosiasi TV kabel Indonesia atau apa ya, itu yang harus kemudian kita panggil untuk duduk semua," kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.
"Pengawasan pasti (Lemah-red), kalau policy nya sudah ada, ini bicara pengawasan aja," ujar Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Hal tersebut dikatakan Willy menyikapi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menggeledah kantor operator TV kabel lokal yang diduga menayangkan konten secara ilegal dan melanggar undang-undang hak cipta di Pekanbaru.
"Harusnya lembaga sensor atau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia-red) harusnya turun melakukan penanganan," ujar Willy, Politikus Partai Nasdem ini.
Dia mengatakan, Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu mengumpulkan sejumlah asosiasi TV. Namun, saat itu mereka hanya dimintai pandangannya tentang Rancangan Undang-undang Penyiaran.
"Kita belum masuk kemudian memverifikasi konten-kontennya, tapi kan konten itu ada lembaga sensor kita, harusnya emang mereka apa ya asosiasi TV kabel Indonesia atau apa ya, itu yang harus kemudian kita panggil untuk duduk semua," kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.
(wbs)