Gunakan Teknologi Blockchain, Indodax Resmi Terdaftar di BAPPEBTI

Rabu, 05 Februari 2020 - 18:50 WIB
Gunakan Teknologi Blockchain, Indodax Resmi Terdaftar di BAPPEBTI
Gunakan Teknologi Blockchain, Indodax Resmi Terdaftar di BAPPEBTI
A A A
JAKARTA - Setelah melewati serangkaian penilaian audit, Indodax, perusahaan start-up berbasis blockchain terbesar di Asia Tenggara kini telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Status ini tercatat per 29 Januari 2020.

Di Indonesia, BAPPEBTI berwenang dalam memberikan peraturan untuk mendaftar dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset kripto berbasiskan blockchain. Sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan terdaftarnya Indodax di BAPPEBTI, maka platform trading aset kripto terbesar di Indonesia ini telah berhasil memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, pun bersyukur atas kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada Indodax. Pihaknya akan terus memberikan dukungan dan bekerja sama dengan BAPPEBTI dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi blockchain.

Dia menyebutkan, upaya ini adalah bentuk komitmen Indodax untuk terus melakukan inovasi dan tetap sejalan dengan aturan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas. “Sebagai market leader di aset kripto dengan member mencapai dua juta orang, kami selalu ingin berjalan sejalan dengan peraturan pemerintah. Saya sangat mengapresiasi dukungan pemerintah Indonesia yang semakin membaik dalam upaya pengembangan ekosistem digital ini," kata Oscar saat mengikuti diskusi mengenai BAPPEBTI di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Dia menilai, banyak kebijakan pemerintah yang semakin menyeimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri nan sehat. "Dengan diterimanya pendaftaran Indodax atas BAPPEBTI ini, kami bertekad untuk terus melakukan inovasi melalui berbagai produk yang dimiliki Indodax," tambah Oscar Darmawan.

Terdaftarnya Indodax pada BAPPEBTI juga menambahkan kewajiban instansinya untuk selalu patuh pada standar etika industri yang ditentukan oleh pemerintah. Melalui sertifikasi dari pemerintah ini, dia berharap masyarakat bertransaksi di tempat pertukaran aset kripto yang telah terdaftar di BAPPEBTI. “Syarat yang ditentukan BAPPEBTI rasanya dibuat dengan dasar perlindungan kepada masyarakat, sehingga kami sangat mendukung itu," ujar Oscar.

Saat ini, beber dia, Indodax hampir memiliki dua juta member. Selain terdaftar di BAPPEBTI, perusahaan juga merupakan satu-satunya startup di dunia blockchain yang memiliki dua standar ISO Internasional. Masing-masing standar ISO 9001 mengenai Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001 mengenai Information Security sebagai bentuk tanda keprofesionalan manajemen Indodax.

“Pendaftaran dari BAPPEBTI ini menjadikan INDODAX sebagai salah satu platform trading resmi yang membuat masyarakat Indonesia dapat melakukan alternatif investasi aset kripto. Tentunya inovasi kami tidak akan berhenti disini. Kami juga sedang menyiapkan terobosan lainnya untuk pengembangan ekosistem investasi di Indonesia,” ujarnya menutup diskusi.

Harga aset kripto seperti Bitcoin dalam satu pekan sedang bergerak naik dibandingkan bulan Desember lalu. Tercatat, harga Bitcoin persatuannya menyentuh nilai Rp125 juta. Sementara dibandingkan bulan lalu masih berkisar di harga Rp92 juta. Artinya, ada kenaikan lebih dari 25% dalam satu bulan terakhir.

"Tidak heran, kondisi seperti ini cenderung membuat Bitcoin terus menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan investasi alternatif selain perdagangan emas dan saham," cetusnya.

Indodax adalah perusahaan berpengalaman dalam bidang aset kripto dan blockchain, serta penyedia platform jual-beli aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin dan lebih dari 55 aset kripto lainnya. Indodax berdiri sejak 2014 dan melayani hampir dua juta member di dunia.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3796 seconds (0.1#10.140)