Demi Pajak, Pemerintah sedang Berupaya agar OTT Punya Kantor di RI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnn G. Plate, memaparkan, perusahaan Over The Top (OTT) sangat tertarik dengan pasar di Indonesia.
Menurut Johnny, alasannya karena sebanyak 171 juta atau 64% masyarakat di Tanah Air adalah pengguna internet. Artinya, jumlah tersebut sama dengan penyatuan jumlah pengguna internet di beberapa negara di Asean.
Di sisi lain, struktur informatika nasional sudah mengalami peningkatan yang signifikan. Indonesia telah memiliki fix broadband sepanjang 348 ribu kilometer.
"Itu sama saja sembilan kali keliling Bumi," tutur Menkominfo, di kantornya, Selasa (28/1/2020).
Netflix merupakan salah satu perusahaan OTT yang sudah beberapa tahun belakang beroperasi di Indonesia. Namun, sampai saat ini pemerintah belum bisa menarikan pajak ke perusahaan serupa, karena belum ada aturan yang mengikat.
Untuk itu, kata Johnny, pemerintah sedang berupaya menerapkan sistem Nexus Tax seperti di Amerika Serikat. Di AS, sistem ini mewajibkan perusahaan OTT memiliki kantor agar negara bisa menarik pajaknya.
"Saat ini rata-rata OTT mau buka kantor di Indonesia, kan? Kalau mau buka kantor di RI tidak masalah, dan kita mendorong," jelas politikus NasDem itu.
Artinya, perusahaan OTT harus memiliki kantor di Indonesia agar negara dapat menariki pajaknya. Penerapan sistem serupa telah ada dalam draft Omnibus Law.
"(Insentif pajak OTT) ada banyak, untuk semua usaha bisnis di RI dalam rangka penciptaan lapangan kerja," tegas Johnny.
Menurut Johnny, alasannya karena sebanyak 171 juta atau 64% masyarakat di Tanah Air adalah pengguna internet. Artinya, jumlah tersebut sama dengan penyatuan jumlah pengguna internet di beberapa negara di Asean.
Di sisi lain, struktur informatika nasional sudah mengalami peningkatan yang signifikan. Indonesia telah memiliki fix broadband sepanjang 348 ribu kilometer.
"Itu sama saja sembilan kali keliling Bumi," tutur Menkominfo, di kantornya, Selasa (28/1/2020).
Netflix merupakan salah satu perusahaan OTT yang sudah beberapa tahun belakang beroperasi di Indonesia. Namun, sampai saat ini pemerintah belum bisa menarikan pajak ke perusahaan serupa, karena belum ada aturan yang mengikat.
Untuk itu, kata Johnny, pemerintah sedang berupaya menerapkan sistem Nexus Tax seperti di Amerika Serikat. Di AS, sistem ini mewajibkan perusahaan OTT memiliki kantor agar negara bisa menarik pajaknya.
"Saat ini rata-rata OTT mau buka kantor di Indonesia, kan? Kalau mau buka kantor di RI tidak masalah, dan kita mendorong," jelas politikus NasDem itu.
Artinya, perusahaan OTT harus memiliki kantor di Indonesia agar negara dapat menariki pajaknya. Penerapan sistem serupa telah ada dalam draft Omnibus Law.
"(Insentif pajak OTT) ada banyak, untuk semua usaha bisnis di RI dalam rangka penciptaan lapangan kerja," tegas Johnny.
(wbs)