Bantah Bikin Situs Esek-Esek, Kominfo 'Kejar' Pornhub
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah akun yang mengatasnamakan instansinya di situs porno Pornhub itu adalah milik mereka.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Sebagai bentuk protes, Kominfo melayangkan surat kepada pengelola situs tersebut. "Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Ferdinandus, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindakan pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kominfo.
Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kominfo pada 2017 silam.
Sebab, konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diberitakan sebelumnya, dunia maya heboh dengan ditemukannya akun bernama Kemenkominfo di sebuah situs porno. Terlebih akun tersebut mendapatkan centang biru yang berarti telah terverifikasi.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun @sleepyheadbonzo pada tanggal 23 Desember kemarin.
"man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?" tulis akun tersebut disertai dengan tangkapan gambar.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Sebagai bentuk protes, Kominfo melayangkan surat kepada pengelola situs tersebut. "Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Ferdinandus, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindakan pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kominfo.
Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kominfo pada 2017 silam.
Sebab, konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diberitakan sebelumnya, dunia maya heboh dengan ditemukannya akun bernama Kemenkominfo di sebuah situs porno. Terlebih akun tersebut mendapatkan centang biru yang berarti telah terverifikasi.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun @sleepyheadbonzo pada tanggal 23 Desember kemarin.
"man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?" tulis akun tersebut disertai dengan tangkapan gambar.
(wbs)