Kemenkominfo Minta KPI Tak Bisa Blokir Netflix Cs
A
A
A
BOGOR - Pemerintah memiliki sejumlah permintaan untuk revisi Undang-Undang Penyiaran. Salah satunya soal pemebrian rekomendasi oleh Komisi Penyiaran Idnoesnai jika ada siaran straming yang bermasalah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyiaran Direktorar Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia saat kumpul media di Bogor, Jawa Barat.
Gery mengatkan penguatan KPI dalam bentuk memberikan rekomendasi jika layanan streaming ini mengalami konten bermasalah. Menurutnya, jika KPI berkeinginan untuk ikut mengawasi semua media dalam multi-platform tidak mungkin.
"Akhirnya kita usulkan mereka bisa aja di luar lembaga penyiaran mereka mengawasi bukan berarti mereka mencabut tapi hanya sekedar merekomendasikan bahwa program siaran tadi di Netflix atau di streaming lainnya itu melanggar aturan apa," tuturnya.
Lebih lanjut, Gery menjelaskan, mekanismenya akan sama seperti yang ada saat ini. Akan ada tim yang menentukan apakah konten bermasalah tersebut melanggar aturan atau tidak.
Ada juga aturan mainnya melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini, KPI tak diusulkan untuk melakukan pencabutan layanan dari multi-platform.
"Mereka hanya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tadi kalau ada aturan yang dilanggar dari program siaran nya bisa diusulkan di take down berwenang melalui undang-undang ITE," ungkap Gery.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyiaran Direktorar Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia saat kumpul media di Bogor, Jawa Barat.
Gery mengatkan penguatan KPI dalam bentuk memberikan rekomendasi jika layanan streaming ini mengalami konten bermasalah. Menurutnya, jika KPI berkeinginan untuk ikut mengawasi semua media dalam multi-platform tidak mungkin.
"Akhirnya kita usulkan mereka bisa aja di luar lembaga penyiaran mereka mengawasi bukan berarti mereka mencabut tapi hanya sekedar merekomendasikan bahwa program siaran tadi di Netflix atau di streaming lainnya itu melanggar aturan apa," tuturnya.
Lebih lanjut, Gery menjelaskan, mekanismenya akan sama seperti yang ada saat ini. Akan ada tim yang menentukan apakah konten bermasalah tersebut melanggar aturan atau tidak.
Ada juga aturan mainnya melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini, KPI tak diusulkan untuk melakukan pencabutan layanan dari multi-platform.
"Mereka hanya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tadi kalau ada aturan yang dilanggar dari program siaran nya bisa diusulkan di take down berwenang melalui undang-undang ITE," ungkap Gery.
(wbs)