Menkominfo Johnny Minta Pasal Khusus Soal Kedaulatan Data di RUU PDP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melihat masih belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data pada Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP)
Hal tersebut disampaikan oleh PLT Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu disela-sela kumpul media 25-26 November 2019 di Bogor, Jawa Barat.
"Kami sedang siapkan (permintaan) dari pak Menteri sendiri. Pak Menteri melihat secara sepintas dari beberapa laporan kami, bahwa belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data," tuturnya
Untuk itu, Menkominfo minta memasukan aturan mengenai kedaulatan data ini. Sebab masih belum ada pasal khusus yang menyatut soal kedaulatan data. Kemungkinan, kata Ferdinandus, mengenai kedaulatan data ini akan dimasukan ke dalam pasal 33 atau pasal 34 .
"Pak Menteri ingin meng-insert kedaulatan data pengaturan klausul kedaulatan di RUU PDP ini. Sehingga beliau bilang terserah di pasal berapa. Kemungkinan di pasal 33 atau pasal 34, sedang dirumuskan," ujarnya
"Jadi, misalnya data server dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri," imbuh pria yang akrab disapa Nando ini.
Kemenkominfo pun lagi-lagi menargetkan RUU PDP ini bisa dikirim ke DPR selambat-lambatnya tahun ini. Tepatnya di minggu ketiga Desember mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh PLT Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu disela-sela kumpul media 25-26 November 2019 di Bogor, Jawa Barat.
"Kami sedang siapkan (permintaan) dari pak Menteri sendiri. Pak Menteri melihat secara sepintas dari beberapa laporan kami, bahwa belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data," tuturnya
Untuk itu, Menkominfo minta memasukan aturan mengenai kedaulatan data ini. Sebab masih belum ada pasal khusus yang menyatut soal kedaulatan data. Kemungkinan, kata Ferdinandus, mengenai kedaulatan data ini akan dimasukan ke dalam pasal 33 atau pasal 34 .
"Pak Menteri ingin meng-insert kedaulatan data pengaturan klausul kedaulatan di RUU PDP ini. Sehingga beliau bilang terserah di pasal berapa. Kemungkinan di pasal 33 atau pasal 34, sedang dirumuskan," ujarnya
"Jadi, misalnya data server dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri," imbuh pria yang akrab disapa Nando ini.
Kemenkominfo pun lagi-lagi menargetkan RUU PDP ini bisa dikirim ke DPR selambat-lambatnya tahun ini. Tepatnya di minggu ketiga Desember mendatang.
(wbs)