Kementerian Kominfo Kaji Regulasi untuk Jerat Facebook Cs
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk mendenda platform seperti Twitter dan Facebook jika ketahuan memuat konten negatif.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo , Semuel Abrijani, mengatakan, regulasi tersebut akan berupa peraturan menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Soal regulasi turunan itu, kata Semuel, merupakan penyempurnaan Permen No 36 Tahun 2014 yang akan direvisi dalam bentuk konten dan tata cara dendanya. "Makanya nanti ada Permen tentang konten-konten apa aja yang bisa kena denda ini. Merevisi Permen No 36 Tahun 2014, akan direvisi. Ada mekanismenya, dendanya apa. Ada hitung-hitungannya, itu terpisah," ujarnya di Kompleks Parlemen di Jakarta.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci bagimana mekanisme denda tersebut. Semuel juga tidak membeberkan kriteria konten yang nantinya akan dikenai denda oleh Kominfo .
Aturan tersebut dijanjikan akan disiapkan pada Desember mendatang. "Iya, Desember sudah kami siapkan," imbuhnya.
Belum lama ini, Semuel mengatakan, platform penyedia sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Twitter, dan lainnya harus turut aktif menyaring konten sebelum dilihat publik. Jika tidak, perusahaan terkait akan dikenakan denda finansial hingga Rp500 juta. (Baca juga: Konten Langgar UU ITE, Facebook dkk Kena Denda Rp500 Juta )
Adapun denda tersebut akan dikenakan perkonten yang terdeteksi mengandung unsur yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Sebut saja konten pornografi.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo , Semuel Abrijani, mengatakan, regulasi tersebut akan berupa peraturan menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Soal regulasi turunan itu, kata Semuel, merupakan penyempurnaan Permen No 36 Tahun 2014 yang akan direvisi dalam bentuk konten dan tata cara dendanya. "Makanya nanti ada Permen tentang konten-konten apa aja yang bisa kena denda ini. Merevisi Permen No 36 Tahun 2014, akan direvisi. Ada mekanismenya, dendanya apa. Ada hitung-hitungannya, itu terpisah," ujarnya di Kompleks Parlemen di Jakarta.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci bagimana mekanisme denda tersebut. Semuel juga tidak membeberkan kriteria konten yang nantinya akan dikenai denda oleh Kominfo .
Aturan tersebut dijanjikan akan disiapkan pada Desember mendatang. "Iya, Desember sudah kami siapkan," imbuhnya.
Belum lama ini, Semuel mengatakan, platform penyedia sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Twitter, dan lainnya harus turut aktif menyaring konten sebelum dilihat publik. Jika tidak, perusahaan terkait akan dikenakan denda finansial hingga Rp500 juta. (Baca juga: Konten Langgar UU ITE, Facebook dkk Kena Denda Rp500 Juta )
Adapun denda tersebut akan dikenakan perkonten yang terdeteksi mengandung unsur yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Sebut saja konten pornografi.
(mim)