Rapat Perdana Kominfo dan Komisi I DPR RI Hasilkan 6 Kesepakatan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) dan Komisi I DPR RI hari ini, Selasa (5/11/2019) melakukan rapat kerja perdananya.
Dalam rapat kerja ini menghasilkan enam butir kesepakatan dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Komisi I DPR RI mendorong Kominfo melaksanakan program kerja yang sinergi dengan program yang mampu mendorong pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara menyeluruh.
2. Komisi I DPR RI mendesak Kominfo untuk memprioritaskan pembahasan RUU penyiadan dan RUU Perlindungan Data Pribadi menginat kedua RUU tersebut diperlukan untuk mengatur beberapa hal strategis terkait perkembangan teknologi dan migrasi penyiaran digital dan kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
Terkati RUU Perlindungan Data Pribadi, bersepakat dengan Kominfo untuk membahas draft RUU tersebut selambat lambatnya pada awal tahun 2020.
3. Komisi I DPR Ri mendesak Kominfo terus meningkatkan “Leading Sector” program “Government Public Relation” sehingga mampu mengkoordinasikan Kementerian/ Lembaga lain untuk dapat menyampaikan kebijakan dan program kerja pemerintah dengan baik, cepat, dan informatif ke seluruh masyarakat.
4. Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait guna memastikan bahwa peta jalan pengamanan siber mampu mengantisipasi berbagai ancaman kejahatan siber dan melindungi sistem pengamanan infrastruktur dan sumber daya vital di Indonesia.
5. Dalam rangka perlindungan data pribadi WNI dan menjaga ketahanan nasional, Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk menyosialisasikan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Tentang PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan atau di luar wilayah Indonesia.
6. Komisi I DPR RI mendesak Kominfo melanjutkan target konektivitas digital termasuk penyediaan menara pemancar/penerima telekomunikasi (Base Tranceiver Station/BTS), akses internet, dan satelit multifungsi.
Komisi I DPR RI juga meminta Kominfo untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pemenuhan anggaran yang dialokasikan dari saldo awal kas BAKTI dan sumber-sumber lainnya termasuk re balancing penggunaan PNBP di lingkungan Kominfo
Dalam rapat kerja ini menghasilkan enam butir kesepakatan dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Komisi I DPR RI mendorong Kominfo melaksanakan program kerja yang sinergi dengan program yang mampu mendorong pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara menyeluruh.
2. Komisi I DPR RI mendesak Kominfo untuk memprioritaskan pembahasan RUU penyiadan dan RUU Perlindungan Data Pribadi menginat kedua RUU tersebut diperlukan untuk mengatur beberapa hal strategis terkait perkembangan teknologi dan migrasi penyiaran digital dan kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
Terkati RUU Perlindungan Data Pribadi, bersepakat dengan Kominfo untuk membahas draft RUU tersebut selambat lambatnya pada awal tahun 2020.
3. Komisi I DPR Ri mendesak Kominfo terus meningkatkan “Leading Sector” program “Government Public Relation” sehingga mampu mengkoordinasikan Kementerian/ Lembaga lain untuk dapat menyampaikan kebijakan dan program kerja pemerintah dengan baik, cepat, dan informatif ke seluruh masyarakat.
4. Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait guna memastikan bahwa peta jalan pengamanan siber mampu mengantisipasi berbagai ancaman kejahatan siber dan melindungi sistem pengamanan infrastruktur dan sumber daya vital di Indonesia.
5. Dalam rangka perlindungan data pribadi WNI dan menjaga ketahanan nasional, Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk menyosialisasikan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Tentang PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan atau di luar wilayah Indonesia.
6. Komisi I DPR RI mendesak Kominfo melanjutkan target konektivitas digital termasuk penyediaan menara pemancar/penerima telekomunikasi (Base Tranceiver Station/BTS), akses internet, dan satelit multifungsi.
Komisi I DPR RI juga meminta Kominfo untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pemenuhan anggaran yang dialokasikan dari saldo awal kas BAKTI dan sumber-sumber lainnya termasuk re balancing penggunaan PNBP di lingkungan Kominfo
(wbs)