Soal Data Center, Menkominfo Johnny: Harus Ada Benchmark

Kamis, 31 Oktober 2019 - 20:37 WIB
Soal Data Center, Menkominfo...
Soal Data Center, Menkominfo Johnny: Harus Ada Benchmark
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk penerapan aturan ini masih harus membandingkan dengan regulasi serupa yang ada di negara lain.

"Ini ya data center itu terkait dengan kedaulatan data yaa, terkait dengan data saya akan melakukan benchmark dulu. Benchmark di negara-negara mana yang kedaulatan data itu sudah diatur dengan baik," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya masih sedikit negara yang mempunyai regulasi serupa. Maka dari itu saat ditanya negara mana yang menjadi tujuan benchmark, ia belum bisa menentukan.

"Ya nanti dulu lah periksa dulu lah negara yang sudah bagus, kan gitu. Itu pokoknya harus ada benchmarknya biar kita bisa melakukan dengan benar," imbuhnya.

Namun menurutnya kalau bisa secara fisik, data ditempatkan di Indonesia agar lebih baik dan aman. Sebab, penempatan data itu begitu kompleks. "Iya secara fisik, itu lebih baik. Karena apa? tentu ini agak kompleks terkait dengan penempatan data ya," tutur Sekjen Partai Nasdem ini.

"Kita harus melakukan ini dengan benar, karena masa depan itu ada di data dan informasi. Kekuatan negara itu ada di data dan informasi," tandasnya
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)