Data Pribadi Lebih Aman, Google Beri Masukan untuk RUU PDP
A
A
A
JAKARTA - Hingga saat ini, pemerintah masih menggondok Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP). Sesuai dengan namanya, aturan ini dibuat untuk melindungi data pribadi pengguna internet di Indonesia.
Sebagai perusahaan yang juga turut memanfaatkan data pengguna, Google juga turut memberi masukan agar aturan ini tepat sasaran. Menurut Putri Alam, Head of Policy Google Indonesia, regulasi haruslah regulasi yang cerdas. Untuk itu ada beberapa yang sebaiknya dipenuhi. Ini tercantum dalam framework for responsible data protection regulation yang dirilis Google pada September 2018 lalu di blog perusahaan.
Pertama, kata Putri, organisasi atau perusahaan yang melakukan pengumpulan data pribadi haruslah bertanggung jawab. Jadi, regulasi yang disusun haruslah bisa membuat perusahaan pengumpul data bisa transparan kepada pengguna bagaimana mereka mengumpulkan dan menggunakan data yang didapatkan.
"Nomer dua harus menggunakan data pengguna itu yang secara terbatas. Kalau misalnya emang gak dibutuhin kenapa diminta," ungkap Putri saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Ketiga, perusahaan mengingatkan agar regulasi tersebut bisa membuat perusahaan bertanggung jawab akan penggunaan data. Jangan sampai ada data yang bocor dan disalahgunakan.
Selanjutnya, pengumpulan data haruslah praktis dan terjamin keamanannya. Seperti misalnya panduan keamanan yang harus dibuat sepraktis mungkin.
Poin-poin di atas menurut Putri sudah ia sampaikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan terhadap RUU PDP. "Iya, itu sudah kita masukan juga. Kami selalu bekerja sama dengan semua pihak lewat asosiasi dan Kemenkominfo juga sering mengadakan diskusi dan mengundang kami," pungkasnya
Sebagai perusahaan yang juga turut memanfaatkan data pengguna, Google juga turut memberi masukan agar aturan ini tepat sasaran. Menurut Putri Alam, Head of Policy Google Indonesia, regulasi haruslah regulasi yang cerdas. Untuk itu ada beberapa yang sebaiknya dipenuhi. Ini tercantum dalam framework for responsible data protection regulation yang dirilis Google pada September 2018 lalu di blog perusahaan.
Pertama, kata Putri, organisasi atau perusahaan yang melakukan pengumpulan data pribadi haruslah bertanggung jawab. Jadi, regulasi yang disusun haruslah bisa membuat perusahaan pengumpul data bisa transparan kepada pengguna bagaimana mereka mengumpulkan dan menggunakan data yang didapatkan.
"Nomer dua harus menggunakan data pengguna itu yang secara terbatas. Kalau misalnya emang gak dibutuhin kenapa diminta," ungkap Putri saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Ketiga, perusahaan mengingatkan agar regulasi tersebut bisa membuat perusahaan bertanggung jawab akan penggunaan data. Jangan sampai ada data yang bocor dan disalahgunakan.
Selanjutnya, pengumpulan data haruslah praktis dan terjamin keamanannya. Seperti misalnya panduan keamanan yang harus dibuat sepraktis mungkin.
Poin-poin di atas menurut Putri sudah ia sampaikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan terhadap RUU PDP. "Iya, itu sudah kita masukan juga. Kami selalu bekerja sama dengan semua pihak lewat asosiasi dan Kemenkominfo juga sering mengadakan diskusi dan mengundang kami," pungkasnya
(wbs)