Penyebab RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Usai
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung diserahkan ke DPR RI untuk segera dibahas dan disahkan.
Namun menurut Program Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, draft tersebut sampai saat ini masih berputar diinternal pemerintah. Kemungkinan, katanya, ada tarik menarik kepentingan ditingkat pemerintah sendiri.
Indriyatno mengaku pihaknya melakukan investigasi, yang menemukan bahwa salah satu pihak masih belum mau menandatangani peraturan ini, sehingga membuat RUU ini belum bisa disahkan
"Kita coba investigasi dimana sih mandek peraturan ini. Kami akhirnya mendapatkan info salah satu pihak belum mau menandatangani adalah pihak dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ungkapnya saat ditemui dalam diskusi Darurat Perlindungan Data Pribadi, di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemendagri meminta pengecualian di RUU PDP, sebab mereka sudah mempunyai Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
"Sehingga soal perlindungan data pribadi mereka minta harusnya ada pengecualian untuk hal-hal yg sudah ada di peraturan itu," imbuhnya.
Untuk itu ICT Watch bersama SafeNet meminta agar Kementerian terkait mengesampingkan ego sectorial guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian regulasi dan perlindungan data pribadi.
Namun menurut Program Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, draft tersebut sampai saat ini masih berputar diinternal pemerintah. Kemungkinan, katanya, ada tarik menarik kepentingan ditingkat pemerintah sendiri.
Indriyatno mengaku pihaknya melakukan investigasi, yang menemukan bahwa salah satu pihak masih belum mau menandatangani peraturan ini, sehingga membuat RUU ini belum bisa disahkan
"Kita coba investigasi dimana sih mandek peraturan ini. Kami akhirnya mendapatkan info salah satu pihak belum mau menandatangani adalah pihak dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ungkapnya saat ditemui dalam diskusi Darurat Perlindungan Data Pribadi, di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemendagri meminta pengecualian di RUU PDP, sebab mereka sudah mempunyai Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
"Sehingga soal perlindungan data pribadi mereka minta harusnya ada pengecualian untuk hal-hal yg sudah ada di peraturan itu," imbuhnya.
Untuk itu ICT Watch bersama SafeNet meminta agar Kementerian terkait mengesampingkan ego sectorial guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian regulasi dan perlindungan data pribadi.
(wbs)