Menkominfo: Patroli Group WhatsApp Hanya Bidik Pelaku Kriminal

Rabu, 19 Juni 2019 - 21:00 WIB
Menkominfo: Patroli...
Menkominfo: Patroli Group WhatsApp Hanya Bidik Pelaku Kriminal
A A A
JAKARTA - Rencana patroli group WhatsApp oleh Kepolisian mengundang pro-kontra. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun kembali memberikan penjelasan terhadap rencana tersebut.

Menkominfo menilai patroli terhadap group WhatsApp tidak dilakukan secara asal-asalan. Tetapi hanya dilakukan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan kejahatan atau kriminal.

“Artinya yang bermasalah dengan hukum. Sekarang kalau hanya berdua pun, kalau commited terhadap crime apa dibiarkan oleh polisi? Ya engga dong. Penegakan hukum harus jalan. Itu dalam konteks itu. Kalau menurut saya, mungkin persepsi yang ada patroli itu kayak patroli pakai motor, lihat kiri-kanan, yang engga ada masalah hukum juga diliatin. Itu engga. Engga (begitu),” katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (19/06/2019).

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada hal-hal yang masuk dalam delik umum. Berbeda dari delik aduan yang mengharus ada laporan terlebih dahulu, delik umum tidak memerlukan itu.

“Tapi ada juga delik umum, itu tidak perlu (laporan). Polisi tahu, dan polisi tidak akan sembarangan masuk. Polisi masuk kepada nomor WA yang terkait masalah hukum,” ungkapnya.

Media Sosial Berdasarkan Nomor Ponsel
Disinggung rencana penggunaan nomor handphone untuk membuat akun di media sosial, Rudiantara menilai ini adalah langkah tepat. Karena regulasi itu dapat mengurangi dark social media.

“Sekarang itu kalau buka akun di media sosial, di Facebook misalkan atau Instagram, itu mandatorinya tidak menggunakan (nomor) ponsel. Bisa menggunakan email. Email pun bisa email asal-asalan. Itu yang disebut namanya dark social media. Kita hindari dark social media,” tuturnya.

Dengan menggunakan nomor ponsel saat membuat akun media sosial, maka itu dapat memudahkan menuntaskan persoalan hukum. "Bagus kan untuk penegakan hukum? Kalau engga orang suka-suka. Bikin akun suka-suka. Apa namanya rujukan yang digunakan pake email, email juga pakai Gmail atau email apa juga suka-suka. Itu harus hilang dark social media. Tidak boleh. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua,” katanya.

Apalagi, ujar dia, saat ini nomor ponsel di Indonesia sudah teregistrasi. Sehingga dapat mengurangi akun-akun anonim yang beredar di media sosial.
(mim)
Berita Terkait
Sepanjang 2021, Kominfo...
Sepanjang 2021, Kominfo Blokir 565.449 Konten Hoax di Medsos dan Internet
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
Hari Media Sosial Nasional,...
Hari Media Sosial Nasional, Kemkominfo:Filter Akun Toxic
Wacana Kominfo Blokir...
Wacana Kominfo Blokir Medsos Dinilai Rawan Berangus Pendapat Publik
Kominfo: Perlu Sistem...
Kominfo: Perlu Sistem Monitoring Isu Publik yang Terintegrasi
Literasi Digital Penting...
Literasi Digital Penting agar Masyarakat Tidak Mudah Tertipu
Berita Terkini
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
3 jam yang lalu
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
5 jam yang lalu
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
5 jam yang lalu
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
13 jam yang lalu
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
14 jam yang lalu
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
15 jam yang lalu
Infografis
Ironis! Hanya 4% Warga...
Ironis! Hanya 4% Warga Israel yang Meyakini Tentara Israel Menang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved