Menkominfo: Patroli Group WhatsApp Hanya Bidik Pelaku Kriminal
A
A
A
JAKARTA - Rencana patroli group WhatsApp oleh Kepolisian mengundang pro-kontra. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun kembali memberikan penjelasan terhadap rencana tersebut.
Menkominfo menilai patroli terhadap group WhatsApp tidak dilakukan secara asal-asalan. Tetapi hanya dilakukan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan kejahatan atau kriminal.
“Artinya yang bermasalah dengan hukum. Sekarang kalau hanya berdua pun, kalau commited terhadap crime apa dibiarkan oleh polisi? Ya engga dong. Penegakan hukum harus jalan. Itu dalam konteks itu. Kalau menurut saya, mungkin persepsi yang ada patroli itu kayak patroli pakai motor, lihat kiri-kanan, yang engga ada masalah hukum juga diliatin. Itu engga. Engga (begitu),” katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (19/06/2019).
Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada hal-hal yang masuk dalam delik umum. Berbeda dari delik aduan yang mengharus ada laporan terlebih dahulu, delik umum tidak memerlukan itu.
“Tapi ada juga delik umum, itu tidak perlu (laporan). Polisi tahu, dan polisi tidak akan sembarangan masuk. Polisi masuk kepada nomor WA yang terkait masalah hukum,” ungkapnya.
Media Sosial Berdasarkan Nomor Ponsel
Disinggung rencana penggunaan nomor handphone untuk membuat akun di media sosial, Rudiantara menilai ini adalah langkah tepat. Karena regulasi itu dapat mengurangi dark social media.
“Sekarang itu kalau buka akun di media sosial, di Facebook misalkan atau Instagram, itu mandatorinya tidak menggunakan (nomor) ponsel. Bisa menggunakan email. Email pun bisa email asal-asalan. Itu yang disebut namanya dark social media. Kita hindari dark social media,” tuturnya.
Dengan menggunakan nomor ponsel saat membuat akun media sosial, maka itu dapat memudahkan menuntaskan persoalan hukum. "Bagus kan untuk penegakan hukum? Kalau engga orang suka-suka. Bikin akun suka-suka. Apa namanya rujukan yang digunakan pake email, email juga pakai Gmail atau email apa juga suka-suka. Itu harus hilang dark social media. Tidak boleh. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua,” katanya.
Apalagi, ujar dia, saat ini nomor ponsel di Indonesia sudah teregistrasi. Sehingga dapat mengurangi akun-akun anonim yang beredar di media sosial.
Menkominfo menilai patroli terhadap group WhatsApp tidak dilakukan secara asal-asalan. Tetapi hanya dilakukan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan kejahatan atau kriminal.
“Artinya yang bermasalah dengan hukum. Sekarang kalau hanya berdua pun, kalau commited terhadap crime apa dibiarkan oleh polisi? Ya engga dong. Penegakan hukum harus jalan. Itu dalam konteks itu. Kalau menurut saya, mungkin persepsi yang ada patroli itu kayak patroli pakai motor, lihat kiri-kanan, yang engga ada masalah hukum juga diliatin. Itu engga. Engga (begitu),” katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (19/06/2019).
Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada hal-hal yang masuk dalam delik umum. Berbeda dari delik aduan yang mengharus ada laporan terlebih dahulu, delik umum tidak memerlukan itu.
“Tapi ada juga delik umum, itu tidak perlu (laporan). Polisi tahu, dan polisi tidak akan sembarangan masuk. Polisi masuk kepada nomor WA yang terkait masalah hukum,” ungkapnya.
Media Sosial Berdasarkan Nomor Ponsel
Disinggung rencana penggunaan nomor handphone untuk membuat akun di media sosial, Rudiantara menilai ini adalah langkah tepat. Karena regulasi itu dapat mengurangi dark social media.
“Sekarang itu kalau buka akun di media sosial, di Facebook misalkan atau Instagram, itu mandatorinya tidak menggunakan (nomor) ponsel. Bisa menggunakan email. Email pun bisa email asal-asalan. Itu yang disebut namanya dark social media. Kita hindari dark social media,” tuturnya.
Dengan menggunakan nomor ponsel saat membuat akun media sosial, maka itu dapat memudahkan menuntaskan persoalan hukum. "Bagus kan untuk penegakan hukum? Kalau engga orang suka-suka. Bikin akun suka-suka. Apa namanya rujukan yang digunakan pake email, email juga pakai Gmail atau email apa juga suka-suka. Itu harus hilang dark social media. Tidak boleh. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua,” katanya.
Apalagi, ujar dia, saat ini nomor ponsel di Indonesia sudah teregistrasi. Sehingga dapat mengurangi akun-akun anonim yang beredar di media sosial.
(mim)