Tarif Baru Ojol Bukan Harga Konsumen

Senin, 06 Mei 2019 - 23:13 WIB
Tarif Baru Ojol Bukan Harga Konsumen
Tarif Baru Ojol Bukan Harga Konsumen
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019 baru saja memberlakukan tarif baru untuk ojek online (ojol).

Pasca kenaikan tarif ojol yang baru berlaku beberapa hari lalu, faktanya konsumen harus membayar harga yang lebih mahal dari yang sudah ditentukan.

Ada perbedaan tarif yang diatur pada Kepmenhub 348 tahun 2019 dengan yang dibayarkan konsumen.

"Ini angka nett artinya yang diterima oleh driver bukan yang dirasakan oleh konsumen," ujar Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti Reasearch Institute of Socio-Economic Development (RISED), di Jakarta, Senin(6/5/2019).

Lebih lanjut, kata Rumayya, konsumen harus membayar tambahan hingga 20 persen dari tarif yang ditentukan pemerintah. Tambahan itu berasal biaya sewa aplikasi.

Dia mencontohkan tarif dasar yang ditetapkan untuk zona II (Jabodetabek) adalah Rp2000,- hingga Rp2500,-. Namun sebenarnya ada penambahan 20 persen lagi menjadikan ongkos yang dibayar konsumen Rp2500,- hingga Rp3125,-.

Pada aturan tersebut peraturan tarif dibagi tiga zona, yakni Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Wilayah sisanya).

Setiap zona memiliki perbedaan penentuan harga tarif. Pada Zona I ditetapkan tarif dasar Rp1850,- hingga Rp2300,-. Sedangkan Rp2100,- hingga Rp2600,- untuk Zona III.

Berdasarkan fakta tersebut, RISED melakukan penelitian bertajuk Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia.

Survei tersebut dilakukan secara online pada 3000 konsumen di sembilan wilayah yaitu Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Wilayah tersebut dikatakan Rumayya mewakili tiga zona dari Kepmenhub.

Hasilnya, survei menemukan ada tren berbeda dari harga yang dibuat pemerintah dengan rata-rata perjalanan konsumen. Pada Zona I rata-rata 7-10 km perhari, sedangkan 8-11 km perhari untuk Zona II dan 6-9 km perhari untuk Zona III.

Di sisi lain, bila dilihat dari harga yang harus dibayar oleh para kosumen, tidak terjadi tren yang seimbang. Ada tren permintaan yang terus menanjak dari Zona I ke Zona II namun menurun ke Zona III. Sedangkan tren tarif disetiap Zona terus menanjak terus.

"Zona III tarifnya paling mahal tapi tripnya paling kecil," pungkasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7575 seconds (0.1#10.140)