Patroli di Dunia Maya, Kominfo 'Cokok' Konten Medsos Langgar Masa Tenang

Senin, 15 April 2019 - 19:30 WIB
Patroli di Dunia Maya,...
Patroli di Dunia Maya, Kominfo 'Cokok' Konten Medsos Langgar Masa Tenang
A A A
JAKARTA - Pemilu 2019 sudah memasuki masa tenang, tapi masih ada pihak-pihak yang mencoba berkampanye di jalur dunia maya. Dugaan pelanggaran itu pun disampaikan ke Bawaslu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengungkapkan, selama masa tenang pemilu sudah ada tujuh konten yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Tepatnya ketentuan ketentuan Komisi Pemilihan Umum tentang masa tenang yang dimulai pada 14-16 April 2019.

"Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi (Senin siang), konten yang dianggap melanggar UU Pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh," ungkapnya di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, kata Rudiantara, konten paling banyak ditemukan di-platform media sosial Instagram. Diduga ada pelanggaran terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ada tujuh konten kebanyakan Instagram yang diduga melanggar ketentuan masa tenang oleh UU yang diperkuat putusan KPU," imbuhnya

Dia menegaskan, pada masa tenang tidak boleh ada aktivitas apapun yang terkait politik, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. Khususnya aktivitas yang sifatnya mempromosikan atau berkampanye.

"Kan masa tenang enggak boleh ada aktivitas baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan yang sifatnya kampanye karena masanya sudah lewat," tandasnya.

Menkominfo mengatakan, telah menyampaikan konten yang diduga melanggar aturan tentang masa tenang itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kominfo juga telah menurunkan konten yang dianggap melanggar itu pada platform media sosial.

"Sama seperti hoax, sudah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti oleh polisi. Nah, ini karena menurut undang-undangnya, UU Pemilu, pihak yang mengawasi adalah Bawaslu. Yang menindaklanjuti ya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu," pungkasnya.

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, jika melanggar larangan di atas maka pelaku terancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Melalui PKPU, KPU juga mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.
(mim)
Berita Terkait
Sepanjang 2021, Kominfo...
Sepanjang 2021, Kominfo Blokir 565.449 Konten Hoax di Medsos dan Internet
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
Hari Media Sosial Nasional,...
Hari Media Sosial Nasional, Kemkominfo:Filter Akun Toxic
Wacana Kominfo Blokir...
Wacana Kominfo Blokir Medsos Dinilai Rawan Berangus Pendapat Publik
Kominfo: Perlu Sistem...
Kominfo: Perlu Sistem Monitoring Isu Publik yang Terintegrasi
Literasi Digital Penting...
Literasi Digital Penting agar Masyarakat Tidak Mudah Tertipu
Berita Terkini
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
5 jam yang lalu
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
6 jam yang lalu
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
7 jam yang lalu
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
18 jam yang lalu
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
19 jam yang lalu
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
22 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved