Soal PMK 210, Bukalapak Nilai Industri E-Commerce Masih Baru
A
A
A
JAKARTA - Bukalapak menilai bahwa industri e-commerce di Indonesia masih sangat baru. Banyak di antara para pelapak yang baru belajar untuk membuat usaha. Untuk itu aturan soal pajak tak bisa disamaratakan bagi seluruh pelapak yang berjualan diplatform e-commerce.
Hal ini disampaikan oleh Co-Founder dan Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid dalam menanggapi ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).
Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian atau lembaga.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa di Bukalapak penjualanya terdiri dari merek-merek ternama hingga anak SMA yang bahkan pendapatannya hanya sedikit. Fajrin pun yakin bahwa merek-merek besar yang sudah ada juga telah membayar pajak mereka sendiri.
"Karena pelapak besar kemungkinan sudah membayar pajak sesuai aturan. Kita kan punya brand besar seperti Indofood ini kan ada jgua di Bukalapak, mereka sudah pasti membayar pajak. Kita juga ada anak-anak SMA yang baru mulai berjualan omsetnya cuma 100 200ribu rupiah," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Dia menyebut bahwa aturan PMK 210 yang saat ini secara isi sudah lumayan mengakomodai sesuai yang industri harapkan, namun Fajrin berharap untuk aturan ini kedepannya bisa dikaji ulang dan dibuat pembeda.
"Tentu kita berharap bahwa ini bisa dibuat aturan yg berbeda lah istilahnya. Meskipun secara isi sudah lumayan mengakomodasi sesuai yang kita sampaikan," imbuhnya.
Dari dicabutnya aturan ini, Fajrin menuturkan bahwa pemerintah ingin mendukung lagi industri e-commerce di Indonesia.
"Nah dari sini dengan dicabutnya PMK 210, pemerintah sepertinya ingin lebih mendukung lagi e-commerce dan berfokus bahwa ke depan ohh kalau begitu kedepan lets see how it this," pungkasnya
Hal ini disampaikan oleh Co-Founder dan Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid dalam menanggapi ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).
Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian atau lembaga.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa di Bukalapak penjualanya terdiri dari merek-merek ternama hingga anak SMA yang bahkan pendapatannya hanya sedikit. Fajrin pun yakin bahwa merek-merek besar yang sudah ada juga telah membayar pajak mereka sendiri.
"Karena pelapak besar kemungkinan sudah membayar pajak sesuai aturan. Kita kan punya brand besar seperti Indofood ini kan ada jgua di Bukalapak, mereka sudah pasti membayar pajak. Kita juga ada anak-anak SMA yang baru mulai berjualan omsetnya cuma 100 200ribu rupiah," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Dia menyebut bahwa aturan PMK 210 yang saat ini secara isi sudah lumayan mengakomodai sesuai yang industri harapkan, namun Fajrin berharap untuk aturan ini kedepannya bisa dikaji ulang dan dibuat pembeda.
"Tentu kita berharap bahwa ini bisa dibuat aturan yg berbeda lah istilahnya. Meskipun secara isi sudah lumayan mengakomodasi sesuai yang kita sampaikan," imbuhnya.
Dari dicabutnya aturan ini, Fajrin menuturkan bahwa pemerintah ingin mendukung lagi industri e-commerce di Indonesia.
"Nah dari sini dengan dicabutnya PMK 210, pemerintah sepertinya ingin lebih mendukung lagi e-commerce dan berfokus bahwa ke depan ohh kalau begitu kedepan lets see how it this," pungkasnya
(wbs)