Indonesia Santapan Empuk Industri Porno, 106.466 Situs Diblokir
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan data sampai November 2018, Situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sepanjang tahun 2018.
Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.
Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639. Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs.
Untuk situs penipuan yang ada diposisi ke tiga, mencapai 2.639 situs yang berhasil di blokir oleh Kemkominfo.
Sementara akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
Jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Youtube sebanyak 1.689 akun. Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Untuk akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
Secara keseluruhan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resminya Sabtu (22/12/2018), merangkum sebanyak 961.456 situs yang telah dilakukan pemblokiran lantaran memuat konten negatif.
"Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada," pungkasnya
Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.
Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639. Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs.
Untuk situs penipuan yang ada diposisi ke tiga, mencapai 2.639 situs yang berhasil di blokir oleh Kemkominfo.
Sementara akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
Jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Youtube sebanyak 1.689 akun. Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Untuk akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
Secara keseluruhan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resminya Sabtu (22/12/2018), merangkum sebanyak 961.456 situs yang telah dilakukan pemblokiran lantaran memuat konten negatif.
"Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada," pungkasnya
(wbs)