Kemkominfo Lebih Ketat Awasi Penyedia Tanda Tangan Digital

Jum'at, 21 Desember 2018 - 20:25 WIB
Kemkominfo Lebih Ketat...
Kemkominfo Lebih Ketat Awasi Penyedia Tanda Tangan Digital
A A A
JAKARTA - Penyedia tanda tangan digital di Indonesia kini tidak bisa beroperasi sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkomitmen lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital lewat Permenkominfo No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang dirilis pada 6 September 2018 tersebut mengatur 15 syarat yang harus dipenuhi sebuah perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik, untuk bisa diakui sebagai lembaga terdaftar oleh Menkominfo. Antara lain, memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas; Sudah lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi, atau penetration test; Memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital; Serta mempunyai sistem untuk menerbitkan, mengelola dan menjamin keamanan sertifikat elektonik.

Sebelumnya, penyedia tanda tangan digital juga harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Bila kedua peraturan tersebut telah ditaati, barulah institusi tersebut layak dipercaya untuk menerbitkan tanda tangan digital yang legal. “Perusahaan penyedia tanda tangan digital yang tidak terdaftar artinya mereka (badan usahanya) menghasilkan produk tanda tangan digital yang ilegal,” ungkap Riki Arif Gunawan, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Terkait hal ini, Privy Identitas Digital (ID) menjadi penyedia tanda tangan digital swasta pertama yang lulus semua persyaratan Permenkominfo No 11/2018. Karena itu PrivyID diakui oleh Kemkominfo sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PsRE) yang terdaftar.

Kemkominfo memberikan pengakuan ini setelah PrivyID lolos memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya memiliki sistem penerbitan, pengelolaan, perlindungan dan verifikasi sertifikat elektronik.
PrivyID juga harus melewati pengujian sistem elektronik dan analisis keamanan informasi yang terdiri dari stress test, load test, dan penetration test. Pada stress test yang dilakukan untuk menguji kapasitas sistem, PrivyID dapat menangani 100 transaksi per detik dengan predikat memuaskan.

“Dengan semakin intensnya Kominfo mengawasi penyelenggara tanda tangan digital, masyarakat dan industri sudah tidak perlu khawatir tentang keamanan dan validitas tanda tangan digital. Karena tanda tangan digital dan sertifikat elektronik yang sudah terdaftar seperti PrivyID sudah bisa menjamin kepastian hukum kalau ada sengketa sampai ke tingkat pengadilan,” kata Marshall Pribadi, CEO & Founder PrivyID.
(mim)
Berita Terkait
Dipakai Demonstran Rasisme...
Dipakai Demonstran Rasisme dan Kekerasan, Signal Tawarkan Fitur Blur Wajah
Ubisoft Gratiskan Assassin’s...
Ubisoft Gratiskan Assassin’s Creed Origins pada Pekan ini
Begini Cara Crowdsourcing...
Begini Cara Crowdsourcing Bantu Tuntaskan Masalah Perusahaan Anda
Sajikan Konten Seksual...
Sajikan Konten Seksual secara Eksplisit, Jepang akan Sensor Cyberpunk 2077
Fitur Lebih Kompleks...
Fitur Lebih Kompleks untuk Proyek Alexandria dan Babylon
Di 2020, Lebih dari...
Di 2020, Lebih dari Separuh Aplikasi yang Diunduh Hanya Berumur 30 Hari
Berita Terkini
Piramida Bawah Air Diklaim...
Piramida Bawah Air Diklaim Lebih Tua dari yang Ada di Mesir
6 jam yang lalu
China Bertekat Memperkuat...
China Bertekat Memperkuat Literasi Digital dan AI
7 jam yang lalu
Instagram Uji Coba Fitur...
Instagram Uji Coba Fitur Terkunci dengan Kode Akses Terbaru
8 jam yang lalu
Cara Mengatasi HP Xiaomi...
Cara Mengatasi HP Xiaomi Restart Sendiri, Pengguna Wajib Tahu
18 jam yang lalu
10 Game Terburuk di...
10 Game Terburuk di Dunia, Penuh Bug dan Grafis Mengecewakan
21 jam yang lalu
Kambing Misterius Ini...
Kambing Misterius Ini Mampu Hidup di Area Vulkanik selama 2 Abad Lebih
22 jam yang lalu
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved