Blangko e-KTP Dijual Online, Tokopedia Akui Kecolongan
A
A
A
JAKARTA - Tokopedia buka suara terkait penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ada di dalam platformnya.
Hal itu disampaikan oleh VP of Public Policy & Goverment Relations Tokopedia, Astri Wahyuni, bahwa pihaknya telah menghapus produk yang dimaksud.
"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyelahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan blangko KTP elektronik," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Perusahaan juga menyatakan memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia" lanjut Astri.
Menurut Astri, timnya akan senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform toko online mereka.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kasus Penjualan Blangko e-KTP (dokumen negara) di Pasar Online.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula informasi media tentang beredarnya penjualan blangko e-KTP di pasar online pada Senin yang lalu.
Kemudian, lanjut dia, Rabu 5 Desember 2018, Kemendagri mendapatkan data pelaku dari rapat dengan Tokopedia. Selain itu, dia mengaku sudah memerintahkan Tokopedia untuk menghapus atau men-take down penawaran blangko e-KTP itu.
Hal itu disampaikan oleh VP of Public Policy & Goverment Relations Tokopedia, Astri Wahyuni, bahwa pihaknya telah menghapus produk yang dimaksud.
"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyelahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan blangko KTP elektronik," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Perusahaan juga menyatakan memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia" lanjut Astri.
Menurut Astri, timnya akan senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform toko online mereka.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kasus Penjualan Blangko e-KTP (dokumen negara) di Pasar Online.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula informasi media tentang beredarnya penjualan blangko e-KTP di pasar online pada Senin yang lalu.
Kemudian, lanjut dia, Rabu 5 Desember 2018, Kemendagri mendapatkan data pelaku dari rapat dengan Tokopedia. Selain itu, dia mengaku sudah memerintahkan Tokopedia untuk menghapus atau men-take down penawaran blangko e-KTP itu.
(wbs)