Pemerintah Moskow Perintahkan Telegram Angkat Kaki dari Rusia

Sabtu, 14 April 2018 - 13:13 WIB
Pemerintah Moskow Perintahkan...
Pemerintah Moskow Perintahkan Telegram Angkat Kaki dari Rusia
A A A
MOSKOW - Telegram dianggap menimbulkan potensi masalah keamanan bagi Rusia. Karena itu, Moskow memutuskan melarang Telegram beroperasi di wilayah hukumnya. Belakangan keputusan Pemerintah Rusia mendapat dukungan dari pengadilan di Moskow.

Sekadar informasi, Rusia pada 2016 menerapkan Undang-Undang Anti-Teror yang mengamanatkan semua layanan perpesanan untuk memberi otoritas mendekripsi pesan. Telegram sendiri memiliki waktu hingga 4 April untuk menyerahkan kunci enkripsi yang digunakan untuk mengacak pesan.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, Telegram kekeuh mengklaim layanan itu dibangun dengan cara mencegah mereka membuka rahasia pelanggan. Melansir BBC, Sabtu (14/4/2018), Pengadilan Tagansky di Moskow, Jumat, menyetujui permintaan dari Roskomnadzor, Pengawas Komunikasi Rusia untuk memblokir laman Telegram di seluruh pelosok Negeri Beruang Merah tersebut. "Larangan itu diperkirakan akan mulai berlaku setelah Telegram mengajukan banding atas keputusan itu selama bulan depan," sebut laporan BBC.

Layanan pesan ini adalah salah satu yang paling populer di Rusia dan di Timur Tengah. Telegram sendiri mengklaim lebih dari 200 juta pengguna aktif di wilayah itu. Ketika larangan diberlakukan, domain dan alamat IP Telegram kemungkinan akan diblokir oleh penyedia internet Rusia. Namun kemungkinan jika menggunakan layanan melalui VPN akan tetap ada.

Indonesia juga pernah memblokir Telegram. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara beralasan, pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak kanal di layanan tersebut yang bermuatan negatif.

Konten negatif yang dimaksud antara lain, propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar tak senonoh, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Di Telegram, kami cek ada 17.000 halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita antiradikalisme," kata Rudiantara pertengahan 2017.
(mim)
Berita Terkait
Ancaman Kejahatan Siber...
Ancaman Kejahatan Siber Dinilai Harus Menjadi Perhatian Bersama
Marak Tuntutan Tebusan,...
Marak Tuntutan Tebusan, Serangan Pelumpuhan Website di Indonesia Melonjak 62%
Fitur Verifikasi Wajah,...
Fitur Verifikasi Wajah, Antisipasi Mitra Gojek agar Terhindar Cyber Crime
Awas Doxing di Media...
Awas Doxing di Media Sosial, Ini Cara Menghindarinya
Waspadai Akun Media...
Waspadai Akun Media Sosial Lelang Palsu Mengatasnamakan Pegadaian
Potensi Konflik Sosial...
Potensi Konflik Sosial di Era Teknokultur
Berita Terkini
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
10 jam yang lalu
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
11 jam yang lalu
Mengapa Orbit Bumi Berputar...
Mengapa Orbit Bumi Berputar Tak Terkendali? Ternyata Ini Penyebabnya
14 jam yang lalu
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
19 jam yang lalu
Cdidel Sandy Harianto:...
Cdidel Sandy Harianto: dari Iseng Nonton Live Streaming, Kini Jadi Idola Pemain Car Driving Indonesia
1 hari yang lalu
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
1 hari yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved