Pemerintah Moskow Perintahkan Telegram Angkat Kaki dari Rusia

Sabtu, 14 April 2018 - 13:13 WIB
Pemerintah Moskow Perintahkan...
Pemerintah Moskow Perintahkan Telegram Angkat Kaki dari Rusia
A A A
MOSKOW - Telegram dianggap menimbulkan potensi masalah keamanan bagi Rusia. Karena itu, Moskow memutuskan melarang Telegram beroperasi di wilayah hukumnya. Belakangan keputusan Pemerintah Rusia mendapat dukungan dari pengadilan di Moskow.

Sekadar informasi, Rusia pada 2016 menerapkan Undang-Undang Anti-Teror yang mengamanatkan semua layanan perpesanan untuk memberi otoritas mendekripsi pesan. Telegram sendiri memiliki waktu hingga 4 April untuk menyerahkan kunci enkripsi yang digunakan untuk mengacak pesan.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, Telegram kekeuh mengklaim layanan itu dibangun dengan cara mencegah mereka membuka rahasia pelanggan. Melansir BBC, Sabtu (14/4/2018), Pengadilan Tagansky di Moskow, Jumat, menyetujui permintaan dari Roskomnadzor, Pengawas Komunikasi Rusia untuk memblokir laman Telegram di seluruh pelosok Negeri Beruang Merah tersebut. "Larangan itu diperkirakan akan mulai berlaku setelah Telegram mengajukan banding atas keputusan itu selama bulan depan," sebut laporan BBC.

Layanan pesan ini adalah salah satu yang paling populer di Rusia dan di Timur Tengah. Telegram sendiri mengklaim lebih dari 200 juta pengguna aktif di wilayah itu. Ketika larangan diberlakukan, domain dan alamat IP Telegram kemungkinan akan diblokir oleh penyedia internet Rusia. Namun kemungkinan jika menggunakan layanan melalui VPN akan tetap ada.

Indonesia juga pernah memblokir Telegram. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara beralasan, pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak kanal di layanan tersebut yang bermuatan negatif.

Konten negatif yang dimaksud antara lain, propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar tak senonoh, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Di Telegram, kami cek ada 17.000 halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita antiradikalisme," kata Rudiantara pertengahan 2017.
(mim)
Berita Terkait
Ancaman Kejahatan Siber...
Ancaman Kejahatan Siber Dinilai Harus Menjadi Perhatian Bersama
Fitur Verifikasi Wajah,...
Fitur Verifikasi Wajah, Antisipasi Mitra Gojek agar Terhindar Cyber Crime
Awas Doxing di Media...
Awas Doxing di Media Sosial, Ini Cara Menghindarinya
Waspadai Akun Media...
Waspadai Akun Media Sosial Lelang Palsu Mengatasnamakan Pegadaian
Potensi Konflik Sosial...
Potensi Konflik Sosial di Era Teknokultur
Ketika Anak SMK di Didik...
Ketika Anak SMK di Didik Jadi Ahli Cyber Security
Berita Terkini
Goodbye Charger! Ilmuwan...
Goodbye Charger! Ilmuwan Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur, Tinggal Siram Langsung ON!
14 menit yang lalu
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Selasa 29 April 2025!
34 menit yang lalu
X Dilaporkan Blokir...
X Dilaporkan Blokir Akun-akun Pengkritik Elon Musk
8 jam yang lalu
Terumbu Karang Purba...
Terumbu Karang Purba Berusia 800 Tahun Ditemukan di Laut Merah
14 jam yang lalu
Piramida Bawah Air Diklaim...
Piramida Bawah Air Diklaim Lebih Tua dari yang Ada di Mesir
22 jam yang lalu
China Bertekat Memperkuat...
China Bertekat Memperkuat Literasi Digital dan AI
22 jam yang lalu
Infografis
Rusia Akui Kerahkan...
Rusia Akui Kerahkan Tentara Korut dalam Perang Lawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved