Kominfo Diminta Tangkal Satu NIK Untuk Jutaan Nomor Prabayar

Selasa, 10 April 2018 - 21:02 WIB
Kominfo Diminta Tangkal...
Kominfo Diminta Tangkal Satu NIK Untuk Jutaan Nomor Prabayar
A A A
JAKARTA - Masyarakat tanah air kembali dihebohkan adanya penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu prabayar. Tak tanggung-tanggung bahkan ada satu NIK yang digunakan untuk mendaftar 2,2 juta data nomor kartu prabayar.

Dalam keterangannya Selasa (10/4), pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa provider harus bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan penggunaan NIK ini. Menurutnya provider adalah pintu pertama saat masyarakat mendaftarkan NIK dan KK-nya.

Sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap banyak NIK dari berbagai provider yang digunakan untuk mendaftar ribuan bahkan ratusan nomor prabayar. Ini jelas membuat masyarakat gusar dan bertanya-tanya bagaimana sebenarnya program kartu prabayar ini berjalan.

“Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider. Seharusnya memang di pintu pertama provider sudah tugasnya untuk membatasi hanya tiga nomor. Bila satu NIK dan KK sampai jutaan nomor yang didaftarkan tidak mungkin mereka tidak tahu,” terang Pratama yang juga chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) dalam keterangan Persnya.

Pratama juga menambahkan seharusnya Kominfo tegas kepada para provider. Apalagi dari data yang dibuka oleh Dukcapil semua provider melakukan pelanggaran ini. Seharusnya sudah ada perbaikan saat ada masyarakat yang melaporkan bahwa NIK dan KK-nya dipakai lebih dari 50 nomor prabayar.

“Tidak menutup kemungkinan pendaftaran ratusan ribu nomor dengan satu NIK dan KK ini dilakukan dengan sengaja untuk bisa menjual nomor prabayar yang sudah terlanjur turun ke penjual ritel. Namun ini tidak bisa menjadi pembenaran, bahkan ini juga melanggar UU ITE pasal 30 dan 32,” jelas pria asal Cepu Jaa Tengah ini.

Dalam sistem kependudukan di Dukcapil, para provider memang diberikan akses terhadap NIK dan KK saja, tanpa mengetahui data lain berupa nama, alamat dan lainnya. Dengan aturan yang ada seharusnya setiap NIK dan KK hanya bisa mendaftar maksimal tiga nomor untuk provider yang sama. Bila ingin lebih dari itu, langsung datang ke kantor cabang provider masing-masing.

“Ini baru satu masalah. Bisa jadi NIK dan KK orang yang sudah meninggal juga didaftarkan, bisa oleh siapapun. Kominfo dan Polri bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang sebenarnya bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan ini, agar tidak terjadi lagi kedepannya,” terangnya.

Pratama menambahkan bila program registrasi kartu prabayar terus bermasalah akan punya dua akibat berbahaya. Pertama, keamanan nasional terus terancam, karena pihak tidak bertanggungjawab terus bisa memanfaatkan kartu prabayar untuk kejahatan seperti penipuan dan pemerasan. Kedua, masyarakat akan menganggap program ini tidak serius dan bahkan terkesan tipu-tipu.

“Jangan sampai muncul pendapat di masyarakat program registrasi nomor prabayar ini sebagai program gagal dan tidak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya akan menjadi bahan para penyebar hoax,” terang Pratama.

Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan, bahwa kasus ini bukan data NIK dan KK yang bocor, melainkan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya satu NIK dan KK digunakan untuk registrasi jutaan nomor prabayar.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0612 seconds (0.1#10.140)